Refly Harun Khawatirkan Nasib Anggota FPI setelah Bubar: Bagaimana pun Mereka Bukanlah para Teroris

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mencemaskan nasib para anggota Front Pembela Islam (FPI) setelah organisasi tersebut dibubarkan.

Editor: Fitriana Andriyani
Youtube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mencemaskan nasib para anggota Front Pembela Islam (FPI) setelah organisasi tersebut dibubarkan. 

"Karena bagaimana pun mereka bukanlah para teroris, para penjahat yang mengacau negara," kata Refly.

"Mereka berjasa juga dalam membantu korban tsunami di Aceh misalnya."

"Juga berjasa pada medan kemanusiaan gempa di Sulawesi."

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-10.53:

Konferensi Pers Mahfud MD

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara resmi menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers yang ditayangan secara langsung dalam kanal YouTube Kompas TV, Rabu (30/12/2020).

Ditemani sejumlah pejabat pemerintah, Mahfud MD menyebut FPI secara hukum sudah bubar sejak 2019 lalu.

"Saya ingin menyampaikan hal berikut bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas," ucap Mahfud MD.

"Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum."

Mahfud MD mengatakan, FPI kerap melakukan kegiatan yang memprovokasi.

Ia pun menyinggung soal tindakan kekerasan hingga razia sepihak.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dengan sebagainya," jelas Mahfud MD.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU 11 2013."

Baca juga: Perkembangan Penyelidikan Kasus Tewasnya Laskar FPI: Komnas HAM Dapat Rekaman CCTV dan Percakapan

Baca juga: Batal Jadi Saksi, Keluarga 6 Laskar FPI Ternyata Mengundurkan Diri, Polri: Itu Hak Mereka

"Per tanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan mengehntikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI."

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved