AMBON TERKINI
Warkop New Pilkada di Kota Ambon Lenggang 3 Hari Jelang Libur Politik Lokal Nasional 9 Desember
Beberapa ruas jalan utama dan protokol di ibu kota provinsi berpenduduk 375.760 (2017) ini juga terlihat lenggang.
Sedangkan pemilih yang menggunakan hak pilih adalah 814.038 dengan jumlah surat suara sah sebesar 805.654.
Beberapa ruas jalan utama dan protokol di ibu kota provinsi berpenduduk 375.760 (2017) ini juga terlihat lenggang.
Meski banyak warga dari empat kabupaten tersebut mendiami Kota Ambon, namun suasana jalan di Kota Ambon sendiri tampak sepi dari aktifitas berbaur kampanye calon kepala daerah.
Atribut politik yang ada hanya sisa agenda politik provinsi, Pilpres serta Pemilihan legislatif 2018 lalu.
Pilkada Kota Ambon sendiri baru digelar 2022.
Berbeda dengan daerah lain yang menggelar pilkada serentak, euforia kampanye sangat terasa.
Salah satunya, di hari terakhir kampanye di Kota Tiakur, Maluku Barat Daya Sabtu (05/12/20).
Ratusan pendukung ;asangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Nikolas Johan Kilikily – Desianus Orno (KALWEDO) memadati Kota Tiakur.
Bukan saja warga yang notabennya warga asli Tiakur saja, namun warga dari derah lainnya yang juga mendiami Kota Tiakur turut meramaikan pelaksanaan kampanye tersebut.
Pemilih di empat kabupaten Pilkada di Maluku itu adalah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) 53.472 orang, Kepulauan Aru 64.884, Seram Bagian Timur (SBT) 96.320 serta Buru Selatan 47.076 pemilih.
Secara nasional. keempat kabupaten di kepulauan Maluku itu, dari 270 daerah. Rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Total jumlah kabupaten kota di Indonesia 514 kabupaten dan kota yang terdiri dari 416 kabupaten dan 98 kota
Total Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah dikeluarkan KPU Maluku untuk pilkada serentak di empat kabupaten sebanyak 261.752 orang.
Sebelumnya, Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun mengatakan, ada penambahan 76 TPS di empat kabupaten, memiliki jumlah pemilih yang lebih dari 500, sehingga jika ada TPS yang jumlah pemilihnya lebih dari 500 pemilih, maka harus dibagi dua.
“Sesuai aturan KPU, itu jumlah pemilih di setiap TPS itu tidak boleh lebih dari 500 pemilih sehingga ada 76 TPS yang jumlah pemilihnya lebih itu kami pecah TPS-nya, jadi ada penambahan 76 TPS lagi,” kata Rifan, kepada wartawan di Kantor KPU Maluku, Jl Sultan Hasanuddin, kawasan Tantui, Kota Ambin, beberapa waktu lalu.