Disperindag Ambon Ancam Batalkan Izin Penempatan Pasar Baru Jika Pedagang Tetap Bandel
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon dalam waktu dekat akan lakukan relokasi Pedagang Pasar Mardika ke sejumlah pasar sementar
Laporan Kontributor Tribunambon.com, Helmy
TRIBUNAMBON.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon dalam waktu dekat akan lakukan relokasi Pedagang Pasar Mardika ke sejumlah pasar sementara yang telah disediakan Pemkot Ambon.
Jika membandel atau terkesan tidak mau direlokasi, Disperindag Kota Ambon ancam akan batalkan nama pedagang, sehingga tidak dapat menempati pasar baru saat telah selesai direvitalisasi.
Hal ini disampaikan Sekertaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Janes Aponno saat ditemui Tribunambon.com Selasa (17/11/2020) di Balai Kota Ambon.
Menurut Aponno pihaknya dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat perintah relokasi bagi pedagang Pasar Mardika.
Dan jika surat perintah relokasi telah keluar, maka mau dan tak mau pedagang Pasar Mardika harus ikut untuk direlokasi.
"Dalam waktu dekat ini kita akan lakukan relokasi tinggal tunggu surat perintah saja" katanya.
Dia menjelaskan surat perintah relokasi dalam waktu dekat ini sutat perintah relokasi sudah keluar, dan hanya tinggal menunggu tanda tangan persetujuan dari Sekertaris Kota Ambon.
Baca juga: Dua Pelajar Asal Ambon, Ukir Prestasi di Kancah Internasional
Baca juga: Kantor Bappeda Ambon Kembali Disemprot Cairan Disenfektan, Kantor Tutup Total
"Dalam waktu dekat ini, kita tunggu sekot tandatangan saja" ujarnya.
Aponno menegaskan, jika surat perintah sudah keluar maka tidak ada alasan bagi pedagang untuk tidak direlokasi.
Jika membandel ataupun terkesan tidak mengindahkan petugas di lapangan, maka langkah tegas akan diambil pihaknya yakni dengan membatalkan nama pedagang tersebut untuk menempati gedung baru usai direvitalisasi.

"Langkah tegas akan kami ambil bagi yang bandel, dimana nama mereka akan dihapus sehingga tidak dapat menempati Pasar baru usai direvitalisasi nanti," terangnya.
Menurutnya, Pemerintah akan bekerja sesuai dengan bidangnya masing-masing, diaman Disperindag mendapatkan tugas untuk merelokasi pedagang.
Untuk itu dalam waktu dekat ini pihaknya akan dengan tegas melakukan relokasi.
Terkait anggapan pedagang yang dimana menjadikan gedung utama Pasar Mardika yang belum dibongkar menjadi tolak ukur belum juga mau direlokasi, Aponno menjelaskan tidak ada sangkut paut hal tersebut dengan relokasi pedagang.