Protes Sistem Ganjil-Genap, Sopir Angkot Serbu DPRD Ambon : Dishub Kota & Provinsi Beda Aturan
Puluhan sopir angkutan kota (Angkot) menduduki kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (20/10/2020).
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandy
TRIBUNAMBON.COM - Puluhan sopir angkutan kota (Angkot) menduduki kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (20/10/2020).
Mereka memprotes pemberlakuan sistem ganjil-genap yang dinilai tidak merata untuk seluruh angkutan.
Dalam aksinya, para sopir memarkirkan kendaraannya di halaman kantor DPRD hingga nyaris penuh.
Mereka juga menghentikan angkot lainnya yang tengah beroperasi dan diminta ikut bergabung dalam aksi tersebut, sementara penumpang diturunkan.
Baca juga: DPRD Kota Ambon: Pantau Kinerja Pemkot, Buka Posko Pengaduan Jaring Pengaman Sosial
"Ini kan tidak adil, masa kami saja yang melaksanakan sistem (ganjil-genap) tersebut," ujar Usman Seni, seorang sopir angkot jurusan Hunut.
Dia menyebut, sejumlah trayek Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkot, yakni jurusan Hatu, Alang, Liliboy dan Laha dalam operasinya tidak mematuhi aturan ganjil-genap yang diberlakukan untuk pencegahan Covid-19.
Tontont Juga:
Sementara angkot lainnya, di antaranya Paso, Hunut tetap menjalankan aturan sesuai ketetapan pemerintah.
"Mereka bebas beroperasi setiap hari, tidak pandang ganjil atau genap, tapi mereka selalu lolos (tidak ditilang)," katanya.
Selain itu, trayek yang disebutkan tersebut selama ini bebas melewati jalur yang dikhususkan untuk trayek AKDP maupun angkutan kota.
"Mereka bebas begitu, jadi penumpang semakin berkurang karena mereka bisa langsung angkut," keluhnya.
Dishub Kota dan Provinsi Beda Aturan
Kondisi itu dibenarkan Kadis Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette.
Dia menyatakan, pihaknya sudah mengatur alur trayek sedemikian rupa namun masih saja terjadi pelanggaran.
Menurutnya, ini terjadi lantaran adanya izin lain yang dikeluarkan oleh Dishub Provinsi Maluku.
Baca juga: Pengemudi Angkot Keluhkan Syarat Masuk Kota Ambon saat PKM, Rugi Penumpang Diturunkan
Izin tersebut bertolak belakang dengan aturan yang telah dikeluarkan Dishub Kota Ambon.
"Memang sudah kita atur terminal mereka di Batu Merah agar mereka tidak perlu masuk kota."
"Nah, ketika dilakukan penindakan ternyata masih ada surat dari Kadishub Provinsi Maluku terkait dengan izin AKDP itu melewati Jalan Jenderal Soedirman dan masuk ke pusat kota," jelasnya.
Untuk itu, Sapulette memastikan menindaklanjuti aspirasi para sopir dengan mengagendakan pertemuan dengan Dishub Provisi bersama pihak terkait lainnya.
"Nanti kita pertemuan bersama Kadishub Provinsi Maluku, kemudian Ditlantas Polda Maluku, Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease bersama-sama Dishub Kota dan kita bicarakan tentang kepastian jalur AKDP ini," katanya. (*)