Divonis 6 Tahun, Mantan Kepala PT Bank Maluku-Malut Cabang Dobo Dijebloskan ke Lapas Kelas II Tual
Mantan Kepala PT Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Dobo Aminadab Rahanra, divonis Mahkamah Agung (MA) enam tahun penjara
Laporan Wartawan Tribunambon.com, Insany
TRIBUNAMBON.COM - Mantan Kepala PT Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Dobo Aminadab Rahanra, divonis Mahkamah Agung (MA) enam tahun penjara atas kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp 3,1 miliar.
Akibatnya, Rahanra, Kamis (15/10/2020) dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru dan langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tual.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Samy Sapulette kepada wartawan di Ambon mengatakan, Rahanra sudah dieksekusi sekitar pukul 14.00 WIT oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru ke Lapas Kelas II B Tual.
Baca juga: Mantan Kepsek SMA 43 Maluku Tengah Layangkan Somasi ke Gubernur Murad, Duga Maladministrasi Kadis
Aminadab Rahanra merupakan mantan Kepala PT. Bank Maluku-Malut Cabang Dobo yang tersandung perkara korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara Rp3,110 miliar.
Rahanra, menurutnya, dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1015K/PID.SUS/2020, tanggal 27 April 2020.
Di mana dalam Amar Putusan MA itu, Rahanra dijatuhi hukuman penjaran selama 6 Tahun, denda Rp.200 Juta subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 3.110.548.000.
Vonis MA ini lebih ringan setahun dari putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Ambon yang menghukum Rahanra tujuh tahun penjara dan denda 200 juta.
Informasi yang dhimpun TribunAmbon.com, mantan kepala PT Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Dobo ini melakukan penggelapan dana sisa APBD Kabupaten Kepulauan Aru senilai 4 miliar pada tahun 2010.
Baca juga: Banding Perkara DO Mahasiswa Unkhair Ternate, Majelis Hakim Dianggap Keliru
Dana ini dititipkan Setda Aru ke Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Dobo.
Rahanra sebagai Kepala Bank lantas memerintahkan untuk mentransfer dana tersebut ke- tiga rekening pribadi milik tiga nama yakni JF senilai 500 juta dan PRU senilai 500 juta dan rekening milik YK senilai Rp 3 miliar dalam bentuk deposito.
Serta penggelapan sejumlah dana sisa APBD lainnya yang dititipkan ke Bank Maluku dan Maluku Utara, perbuatan Rahanra diketahui dari bukti penarikan sejumlah dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi. (*)