Mantan Kepsek SMA 43 Maluku Tengah Layangkan Somasi ke Gubernur Murad, Duga Maladministrasi Kadis

Mantan Kepala Sekolah SMA 43 Maluku Tengah melayangkan somasi terhadap Gubernur Maluku Murad Ismai

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kontributor TribunAmbon.com/Fandy
Pelaksanaan Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah SMAN 43 Maluku Tengah 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandy

TRIBUNAMBON.COM - Mantan Kepala Sekolah SMA 43 Maluku Tengah melayangkan somasi terhadap Gubernur Maluku Murad Ismail.

Somasi terkait atas dugaan maladministrasi yang dilakukan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

Melalui tim kuasa hukumnya, somasi yang dilayangkan 12 Oktober 2020 itu meminta Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk memberikan teguran resmi kepada Plt. Kepala Disdikbud Maluku, Insun Sangadji.

Yakni aatas tindakan pelaksanaan Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah SMAN 43, Malikdi Salampessy tanpa disertai adanya pemberitahuan resmi secara tertulis, termasuk Surat Keputusan Pemberhentian.

Baca juga: Gubernur Maluku Beri Dukungan Kepada Nisrina di Ajang Putri Remaja Indonesia 2020

"Pemberitahuan hanya disampaikan by phone (melalui sambungan telepon) dan dihari yang sama dilakukan serah terima jabatan pada 5 Oktober 2020," ungkap Ali M. Basri Salampessy, selalu kuasa hukum, Kamis siang (15/10/2020).

"Ini kan menyalahi prosedur seperti yang diatur dalam perundang-undangan, yakni Pasal 262 ayat (3) PP No.11/2017 dan Pasal 19 ayat (4) Permendikbud No.6/2018," sesalnya.

Tindakan tersebut lanjutnya, telah mengabaikan asas umum pemerintahan yang baik dan akan berimbas terhadap kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

Dia pun menilai perbuatan yang dilakukan oleh Plt. Kadis sebagai perbuatan maladministrasi yang sangat merugikan.

"Tentu ini sangat merugikan kepentingan hukum, psikologi, dan sosial kepada klien kami sebab klien kami dipandang oleh masyarakat telah diberhentikan secara tidak hormat," katanya.

Tak Terima SK Pemberhantian

Menurutnya, seharusnya sebelum dilakukan Serah Terima Jabatan Kepala Sekolah SMAN 43, terlebih dahulu harus ada penyampaian keputusan.

Dalam hal ini keputusan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Satuan Penyelenggara Pendidikan dalam Bentuk SK.

Lebih lanjut yang mengatur tentang Pemberhentian klien kami sebagai PNS yang disertai dengan dasar pengambilan kebijakan.

"Faktanya, klien kami tidak menerima SK Pemberhentian sebagai PNS agar menjadi dasar dalam Serah Terima Jabatan tersebut," katanya.

Baca juga: Paripurna, Gubernur Maluku Uraikan Ranperda Perubahan APBD 2020: Defisit Ditutup

Untuk itu, selain teguran, pihaknya juga meminta gubernur memerintahkan Plt. Kadis untuk melakukan Serah Terima Jabatan ulang sesuai aturan yang berlaku.

Dia pun menyebut, persoalan ini pun telah dilaporkan kepada Ombdusman RI untuk disikapi.

Sementara itu, Plt. Kadis saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, melalui pesan singkat, Kamis siang belum memberikan balasan pesan.

(*)

Tonton Juga :

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved