Paripurna, Gubernur Maluku Uraikan Ranperda Perubahan APBD 2020: Defisit Ditutup

Gubernur Maluku, Murad Ismail menyampaikan realisasi pendapatan daerah per akhir semester pertama telah mencapai 48,46 persen

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Kontributor TribunAmbon.com/Adjeng
Gubernur Maluku, Murad Ismail  mengikuti paripurna penyampaian Nota Pengantar tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 bersama  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku yang berlangsung secara virtual, Senin (05/10/2020). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng Hatalea

TRIBUNAMBON.COM - Gubernur Maluku, Murad Ismail menyampaikan realisasi pendapatan daerah per akhir semester pertama telah mencapai 48,46 persen.

Namun menurutnya, perlu dilakukan penyesuaian anggaran agar dapat mencapai target di akhir tahun anggaran 2020.

Hal ini disampaikan Murad saat mengikuti paripurna penyampaian Nota Pengantar tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 bersama  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku yang berlangsung secara virtual, Senin (5/10/2020).

Jokowi Ingin Pulau Buru Jadi Pusat Food Estate Maluku, Menteri Pertanian: Sangat Menjanjikan

“Akan tetapi perlu dilakukan penyesuaian terhadap pos-pos pendapatan, sehingga sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2020, dapat mencapai target yang telah ditetapkan,”ucapnya.

Penyesuaian anggaran tersebut menjadi salah satu faktor yang menjadi pertimbangan dilakukannya perubahan APBD TA 2020.

Dia mengatakan, selain merencanakan program, kegiatan dan anggaran dalam rencana kerjanya, tugas organisasi perangkat daerah (OPD) juga  untuk melakukan penyesuaian anggaran untuk penanganan Covid-19.

Serta penguatan daya beli masyarakat, dan perekonomian daerah.

Disebutkannya, dengan mempertimbangkan sisa waktu tahun angaran berjalan, Ranperda tersebut harus disusun dengan perkiraan penerimaan yang lebih realistis.

ASN Seram Bagian Timur Maluku Teken Netralitas Harga Mati Jelang Pilkada

Kemudian harus hati-hati, dan selanjutnya dialokasikan melalui belanja daerah yang memadai untuk penanganan Covid-19.

Selain itu, lanjut dia, kegiatan-kegiatan mendesak yang perlu mendapat perhatian, harus dilaksanakan  pada TA 2020.

Penyesuaian ini juga perlu dilakukan dengan mempertimbangkan akibat dari kebijakan pemerintah terhadap pencapaian target yang telah ditetapkan, dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun 2020.

Sehingga terjadi pergeseran anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan pada sebagian besar OPD.

Faktor lain, yakni penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, yang tercermin dalam sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2019, yang harus digunakan dalam perubahan APBD tahun 2020.

Perubahan APBD

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved