Banding Perkara DO Mahasiswa Unkhair Ternate, Majelis Hakim Dianggap Keliru
Langkah hukum banding atas putusan PTUN Ambon tertanggal 29 September 2020 lalu itu telah resmi terdaftar di PTUN Makassar untuk perkara DO
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandy
TRIBUNAMBON.COM - Perkara Drop Out (DO) mahasiswa yang diduga dilakukan sepihak oleh rektorat Universitas Khairun (Unkhair) kini memasuki babak baru proses hukum pasca ditolaknya seluruh gugatan oleh PTUN Ambon.
Langkah hukum banding atas putusan PTUN Ambon tertanggal 29 September 2020 lalu itu telah resmi terdaftar di PTUN Makassar.
Kuasa hukum penggugat, Al Walid Muhammad Umamit menyatakan pendaftaran melalui PTUN Ambon dan resmi diterima, Senin (12/10/2020) kemarin.
Baca juga: 4 Mahasiswa Unkhair Ternate di-DO, Universitas Sebut Mereka Telah Makar, hingga Kini Minta Keadilan
"Memo banding telah didaftarkan dan kami telah menyelesaikan syarat-syarat biaya administrasi yang dibebankan kepada 4 Mahasiswa DO Unkhair Ternate pada hari ini, Senin 12 Oktober 2020," ungkap Walid Selasa (13/10/2020).
Lanjutnya dijelaskan, adapun beberapa alasan banding, di antaranya seperti diuraikan di bawah ini:
Pertama, majelis hakim dinilai keliru dalam penerapan hukum terhadap perkara a quo.
Karena keputusan yang dikeluarkan tergugat tidak berdasarkan asas kepastian hukum.
Kedua, disebut seharusnya majelis hakim tidak bisa mengabaikan substansi dan norma yang menjadi dasar di dalam konsideran objek sengketa perkara a quo.
Ketiga, bahwa terdapat fakta-fakta persidangan penting dari penggugat yang dihadirkan tidak dijadikan sebagai pertimbangan putusan oleh mejelis hakim.