Jalan Ditutup Pedagang Pasar Mardika, Sopir Angkot Serbu Kantor DPRD Kota Ambon
Puluhan sopir angkutan kota berbagai trayek menyerbu kantor DPRD Kota Ambon, Senin siang (28/9/2020).
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandy
TRIBUNAMBON.COM - Puluhan sopir angkutan kota berbagai trayek menyerbu kantor DPRD Kota Ambon, Senin siang (28/9/2020).
Aksi protes ini merupakan buntut ditutupnya akses jalan raya oleh para pedagang Pasar Mardika pasca-pembongkaran pasar oleh pemerintah kota.
Dalam aksinya, para sopir memarkirkan puluhan kendaraan mereka di halaman kantor DPRD hingga nyaris penuh.
• Pedagang Pasar Mardika Ambon Nekat Jualan di Jalan setelah Lapak Dibongkar
Para sopir juga menghentikan paksa angkutan kota lainnya yang melintasi Jalan Rijali, tepat depan gedung DPRD.
Para penumpang pun disuruh turun sedangkan angkotnya diparkirkan.

Angkot yang dipaksa berhenti sebagian besar adalah angkuta trayek luar kota, diantaranya Angkot Passo, Laha, Hative Besar, Hunut dan Hatu.
Para sopir menyatakan sudah tiga hari mereka terpaksa melewati jalur alternatif di jalan Telukabessy lantaran jalan Pasar Mardika digunakan pedagang untuk berjualan.
Mereka mengaku dirugikan dengan penutupan jalan tersebut, pasalnya penggunaan jalan alternatif seringkali menimbulkan kemacetan panjang akibat penumpukan kendaraan.
"Kami terpaksa memutar arah pos Mutiara, baru macet lagi. Ini sudah tiga hari," cetus sopir Angkot Passo, Imanuel Risakotta, Senin siang kepada TribunAmbon.com.
• Lapak Dibongkar, Sejumlah Pedagang di Pasar Mardika Obral Dagangan
Menanggapi aksi itu, Kadis Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette memastikan jalan Pasar Mardika bisa segera dikosongkan pedagang agar arus kendaraan kembali normal.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait agar persoalan tersebut bisa segera teratasi.
"Besok kita berkoordinasi dengan pihak terkait. Jadi itu harus dikosongkan. Tidak ada solusi lain, selain mengosongkan jalan tersebut," tegasnya.
Nekat Jualan di Jalan
Sebelumnya diberitakan, ratusan pedagang pasar Mardika nekat berjualan di badan jalan setelah lapak mereka dibongkar petugas.
Pdagang menggelar dagangan di meja yang diletakan berjejer tepat ditengah badan jalan.
Hanya diberikan ruang kurang lebih dua meter di kiri dan kanan jalan untuk akses pejalanan kaki serta kendaraan roda dua. Sementara kendaraan roda empat tidak bisa lewat. (*)