Virus Corona di Ambon
Pemkot Ambon Raup Puluhan Juta Rupiah dari Denda Pelanggar Prokes Covid-19
Pemkot Ambon meraup puluhan juta rupiah dari hasil operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kota Ambon
Laporan Wartawwan Tribunambon.com, Insany
TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meraup puluhan juta rupiah dari hasil operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kota Ambon.
Hasil pembayaran denda dari sidang pelanggar protokol Kesehatan Pemkot menerima Rp 54 juta yang masuk ke kas daerah Pemkot Ambon.
Dana ini berasal dari ratusan pelanggar yang disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon Jumat (25/9/2020) karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan yakni tidak memakai masker.
"Dari pelaksanaan operasi yustisi pertama (sejak PSBB transisi tahap V) sudah 54 juta rupiah masuk ke kas daerah," kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy kepada Tribunambon.com, Minggu (27/9/2020).
• PN Ambon Sidang 207 Pelanggar Peraturan Wali Kota Terkait Covid-19
• Kota Ambon Berstatus Zona Oranye Covid-19, PSBB Tetap Diberlakukan
Louhenapessy menyebutkan meski Pemkot tidak menargetkan adanya uang denda yang masuk ke kas daerah, namun karena masyarakat abai terhadap aturan menyebabkan adanya sanksi pembayaran denda tersebut.
‘’Kita mengharapkan kesadaran masyarakat untuk taat protokol kesehatan Covid-19, tapi karena mereka abai ya harus bayar denda,’’ kata wali kota.
Hingga kini Louhenapessy menyebutkan terdata 200 lebih pelanggar prokes yang sudah disidang di Pengadilan Negeri Ambon.
Namun dia mengakui bila dihitung secara keseluruhan sudah ada ribuan orang yang melakukan pelanggaran.
"Kalau mau diakumulasi itu sudah lebih dari seribu pelanggar, karena banyak pelanggar yang diberikan sanksi sosial saja," katanya.
Wali Kota Louhenapessy mengatakan dengan operasi yustisi ini masyarakat sudah mulai taat dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Ambon.
Hasilnya wali kota menyebutkan Ambon akhirnya bisa keluar dari zona merah penyebaran Covid-19 dan masuk ke zona oranye.
• Pedagang Pasar Mardika Ambon Nekat Jualan di Jalan setelah Lapak Dibongkar
• Ambon Kota Musik di Tengah Pandemi, Harapan dan Perjuangan
‘’Meski kita sudah masuk zona orange tapi kita tetap melanjutkan PSBB transisi, tahap VI yang akan berlaku mulai Senin (28/9/2020) hingga dua pekan ke depan,’’ kata wali kota.
Terkait uang denda yang dikumpulkan pemkot, Louhenapessy menyebutkan akan digunakan untuk membeli masker dan dibagikan kembali ke masyarakat. (*)