5 Pemakai Narkoba Diciduk di Sejumlah Lokasi di Ambon, Total 54 Paket Barang Haram Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease ringkus 5 tersangka pengguna narkoba
Laporan Wartawan Tribunambon.com Insany Syahbarwaty
TRIBUNAMBON.COM - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menciduk lima pemakai narkoba bersama barang bukti 54 paket narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
Penangkapan kelima pemakai narkoba ini dilakukan di sejumlah tempat berbeda di Kota Ambon.
‘’ Mereka bukan pengedar tapi pemakai, saat ditangkap di sejumlah lokasi bersama barang bukti, ‘’ jelas Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Leo Simatupang saat gelar perkara di Mapolresta Perigilima, Kota Ambon, Rabu (23/9/20).
• Anggota DPRD Fraksi Gerindra di SBT Maluku Disebut Hina Adat Negeri Kiandarat, Warga Protes Ricuh
Kelima tersangka berinisial BT, RA, MK adalah pemakai ganja, sedangkan ARS dan AS adalah pemakai sabu-sabu.
Dari kelima tersangka polisi menyita barang bukti ganja sebanyak 51 paket seberat 21,83 gram.
Sedangkan sabu-sabu sebanyak tiga paket seberat 0,66 gram.
Kronologi
Lebih lanjut, Simatupang membeberkan kronologi penangkapan lima tersangka beirkut barang bukti.
Awalnya untuk pemakai ganja tertangkap di kawasan Benteng, lalu ada yang ditangkap juga di Amahusu.
‘’Sedangkan pemakai narkoba jenis sabu kami tangkap Pelabuhan speedboat Tulehu karena yang bersangkutan baru datang dari Desa Kailolo, Pulau Haruku usai membeli Sabu-sabu,’’ ungkap Simatupang.
Simatupang menjelaskan kelima tersangka ini merupakan pemakai dan bukan pengedar sehingga mereka dijerat dengan UU Narkoba Pasal 111, pasal 112 ayat 1 dan pasal 114.
• Angka Kehamilan di Ambon Turun 15%, Pasangan Takut ke Faskes
Penangkapan kelima pemakai dilakukan sepanjang bulan September setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Sedangkan sepanjang Januari hingga September, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sudah menangkap sebanyak 37 pelaku narkoba, baik itu pemakai maupun pengedar.
Kini para pelaku mendekam di tahanan Polresta Ambon sebelum berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaaan. (*)