Pilkada Serentak 2020
KPU Maluku Pastikan Tes PCR Berkala bagi Peserta dan Penyelenggara Pilkada
KPU memastikan akan melakukan Tes PCR secara berkala kepada peserta pilkada di Maluku
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Insany Syahbarwaty
TRIBUNAMBON.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku menjalankan protokol Kesehatan dalam tahapan Pilkada Serentak 2020 di empat kabupaten di Maluku.
Selain itu pihak KPU memastikan akan melakukan Tes PCR secara berkala kepada peserta pilkada meski 11 pasang peserta pilkada telah dinyatakan sehat jasmani dan rohani dalam pemeriksaan Kesehatan pada 10 September 2020 lalu.
Demikian dijelaskan Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada Tribunambon.com Rabu (16/09/20).
• Oknum Polisi Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2020, Kapolda Maluku: Segera Diproses!
Kubangun menegaskan masih ada tiga bulan setelah proses pemeriksaan Kesehatan dilakukan hingga masa pemungutan suara pada 9 Desember mendatang,
‘’ Tes swab mandiri ini perlu dilakukan secara berkala oleh peserta pilkada dalam hal ini 11 bakal calon pasangan karena tidak ada yang bisa menjamin mobilitas mereka yang tinggi di tengah para pendukung tidak menutup kemungkinan terpapar covid19, ‘’ cetus Kubangun.
Tes swab ini juga menurut Kubangun, perlu dilaporkan secara berkala karena terkait berbagai tahapan yag akan dihadapi para peserta pilkada.
Di antaranya penetapan calon dan pengambilan nomor urut yang harus diikuti para peserta pilkada.
• Kapolda Maluku Cek Kesiapan Pilkada 2020 di Aru, Ingatkan Protokol Kesehatan Covid-19
‘’ Masih ada banyak proses tahapan yang akan mereka ikuti sehingga dengan untuk memastikan kondisi Kesehatan mereka tidak terganggu penting dilakukan tes swab secara berkala setiap 14 hari sekali setelah pemeriksaan Kesehatan mereka dinyatakan lolos,’’ sebut Kubangun.
Selain peserta, lanjut Kubangun, para pendukung bakal calon dan penyelenggara juga semestinya melakukan swab agar tetap terpantau kondisi Kesehatan dan terhindar dari kemungkinan terpapar covid19.
‘ Masa karantina itu 14 hari, jika penyelenggara atau peserta ada yang terpapar tentu bisa menghambat tahapan yang sudah dijadwalkan, ini yang kita hindari, jangan sampai tidak diketahui kondisi kesehatannya,’’ jelas Kubangun.
Bahkan Kubangun berharap deklarasi damai atau deklarasi pilkada bersih yang biasanya dilakukan saat pilkada akan diganti deklarasi komitmen menjalankan protocol Kesehatan dan melakukan tes PCR secara berkala di masa pandemi.
‘’Komitmen ini menjadi kesepakatan bersama baik peserta, pendukung, masyarakat maupun penyelenggara pilkada untuk disiplin melaksanakannya."
"Karena dalam situasi luar biasa seperti ini kekuatiran utama pelaksanaan pilkada bisa menyebabkan cluster baru korban covid-19,’’ tegas Kubangun.
• Ketua KPU Maluku, Rifan Kubangun: Kesehatan dan Keselamatan Prinsip Utama Pilkada Serentak 2020
Kubangun mengakui dalam aturan PKPU nomor 10 memang tidak dijelaskan soal ini secara mendetail namun dia mengharapkan semua pihak dapat melaksanakan hal ini untuk mencegah penularan Covid-19
Kubangun juga memastikan KPU di empat kabupaten yakni Kepulauan Aru, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru Selatan dan Kabupaten Maluku Barat Daya harus melaksanakan simulasi pemungutan suara secara sungguh-sungguh sesuai teknis pelaksanaan yang sudah diatur. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/ketua-kpu-maluku-syamsul-rifan-kubangun.jpg)