Rabu, 10 Juni 2026

Dikabarkan Tengah Siapkan Regulasi Terkait Pajak Sepeda, Kemenhub Membantah

"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

Tayang:
Editor: Fitriana Andriyani
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga berolahraga bersepeda di kawasan hutan Ir H Djuanda, Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/6/2020). Olahraga bersepeda di saat pandemi Covid-19 meningkat pesat sebagai bentuk kesadaran masyarakat untuk menjaga kebugaran dan meningkatkan imun tubuh agar tidak tertular virus corona. 

TRIBUNAMBON.COM - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) membantah, tengah membuat aturan mengenai pemungutan pajak pengguna sepeda.

"Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2020).

Adita membenarkan pihaknya tengah menyusun regulasi mengenai penggunaan sepeda sebagai moda transportasi. Namun, regulasi yang tengah digodok tersebut lebih berfokus kepada aspek keamanan.

"Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” ujarnya

Menurut dia, regulasi yang mengatur aspek keamanan pengguna sepeda menjadi penting.

Apalagi, dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru tengah terjadi peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.

Seminggu Penerapan PSBB di Ambon, 13 Pelanggar Dikenakan Sanksi

Seminggu Dibuka, 2.271 Pemohon Surat Keterangan Keluar Masuk Ambon Disetujui Pemerintah

" Regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” tuturnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Oleh karenanya, selain menyiapkan regulasi, Kemenhub juga akan meminta pemerintah daerah terkait untuk turut aktif memberikan perlindungan kepada pengguna sepeda.

“Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk mengatur penggunaan sepeda ini minimal dengan menyiapkan infrastruktur jalan maupun ketentuan lain yang mengatur khusus para peseda ini di wilayahnya masing-masing,” ucapnya.

Bersepeda menjadi salah satu jenis olahraga yang jadi pilihan favorit warga saat pandemi virus corona.

Demo Massa HMI di Gedung Gubernur Maluku Berakhir Ricuh

Gadis 14 Tahun Diperkosa Sepupu hingga Hamil Lalu Diperkosa Mertua, Korban Alami Tekanan Psikologis

Bersepeda diyakini merupakan olahraga yang mampu menjaga kebugaran tubuh sebagai benteng pertahanan terhadap Covid - 19.

Jumlah penjualan sepeda mengalami peningkatan tajam.

Imbasnya di jalanan, pengguna sepeda melonjak drastis.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi menilai penggunaan sepeda perlu diatur mengingat kegiatan bersepeda semakin marak akibat pandemi COVID-19.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved