Kamis, 9 April 2026

Seminggu Penerapan PSBB di Ambon, 13 Pelanggar Dikenakan Sanksi

Seminggu setelah penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Ambon, sedikitnya 13 pelanggar telah dikenakan sanksi

Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Kontributor TribunAmbon.com/Helmy
Wali Kota Ambon Tinjau pelaku usaha dihari kedua pelaksanaan PSBB 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy

TRIBUNAMBON.COM- Seminggu setelah penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Ambon, sedikitnya 13 pelanggar telah dikenakan sanksi sesuai dengan perwali PSBB.

Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-Undangan daerah Satpol PP Kota Ambon M Latupono mengatakan semenjak diberlakukannya penegasan sanksi bagi pelanggar PSBB semenjak 24 Juni lalu, sedikitnya terdapat 13 pelanggar yang ditindak langsung oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) selaku penegak perwali terutama saat (PSBB).

"Jadi yang pertama saya sampaikan bahwa pada tanggal 22 itu pelaksanaan psbb sampai dengan tanggal 23 kita masuk dengan teguran lisan. Kalau mau dilihat teguran lisan sudah diberlakukan sejak lama dari masa PKM. Tanggal 24 kita sudah mulai masuk dengan teguran tulisan," terangnya.

Dia menjelaskan selama masa PSBB ini sejumlah pelanggaran masi didominasi oleh masyarakat yang tidak mengenakan masker pada saat beraktifitas di luar rumah.

"Sudah ada beberapa yang melanggar dan yang paling dominan adalah penggunaan masker," tuturnya.

Untuk 13 pelanggaran tersebut terbagi antara penggunaan masker dan moda transportasi dimana 11 masyarakat tidak menggunakan masker dan 2 pelanggaran berasal dari moda transportasi.

Moda transportasi yang melanggar yakni memuat penumpang lebih dari kapasitas 50 persen sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

"Untuk penggunaan masker sendiri kurang lebih ada sekitar 11 Kasus yang sudah ditindak," jelasnya.

Untuk denda yang diberikan yakni yang tidak menggunakan masker di denda Rp50.000 Sedangkan untuk moda transportasi yang melebihi kapasitas denda Rp250.000.

"Kalau untuk pengemudi yang memuat melebihi kapasitas 50 persen di denda Rp250.000 sedangkan pengemudi yang tidak menggunakan masker di denda Rp50.000," tambahnya.

Ia melanjutkan, pelanggar yang tidak menggunakan masker maupun yang memuat penumpang lebih dari kapasitas akan diambil identitasnya sebagai jaminan. Dan akan diproses di kantor balaikota dengan masyarakat yang melanggar membawa bukti yang telah diberikan oleh petugas sebelum menebus identitas yang telah ditahan sebelumnya.

"Jadi itu dendanya 50 ribu dan kita langsung menyetorkan ke kas daerah janji mereka datang kesini menemui penyidik untuk mengurus berkas nya karena kita mengambil KTP sebagai jaminan," terangnya.

Menurutnya selain itu, hingga saat ini seluruh pertokoan di Kota Ambon belum ada yang di Kenakan sanksi lantaran masih mengikuti peraturan yang telah ditetapkan. meski ada sebagian yang masih kedapatan melanggar namun masih pada teguran pertama, jika sudah ada teguran tertulis maka langsung dikenakan sanksi.

"Jadinya yang dominan menggunakan masker untuk aktivitas usaha, aktivitas di fasilitas umum maupun kegiatan usaha baik itu pertokoan perhotelan dan sebagainya. Itu masih kurang tertulis kalau mereka masih mengulangi lagi di berikan teguran kedua cuma dari tanggal 24 sampai saat ini masih berlaku dengan teguran pertama," ungkapnya.

Meski demikian ada yang melakukan pelanggaran Latupono menjelaskan hal ini menunjukan tingkat kesadaran yang sudah sangat tinggi dimasyarakat sehingga hanya sebagian kecil saja yang melakukan pelanggaran.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved