Seminggu Dibuka, 2.271 Pemohon Surat Keterangan Keluar Masuk Ambon Disetujui Pemerintah
posko utama Pembatasan Sosial Bersekala besar (PSBB) Kota Ambon sudah mengeluarkan persetujuan Surat Keterangan Keluar Masuk bagi 2.271 pemohon.
"jadi sejauh ini pemohon SKKM ini masih didominasi dengan daerah tujuan seperti Makassar, Namlea, Piru, Masohi dan Jakarta." tambahnya.
Ia melanjutkan, kalau pihaknya tidak membatasi warga Kota Ambon untuk keluar akan berbahaya bagi masyarakat yang berada di zona hijau. Pasalnya Kota Ambon sendiri sudah masuk dalam zona merah penyebaran covid 19.
"Kalau kita tidak mencegah masyarakat ini keluar misalnya ketemu dengan keluarga yang ada di kecamatan leihitu, leihitu barat maupun salahutu maupun daerahnya masuk zona hijau itu berarti kita tidak sayang masyarakat yang ada di daerah sana," jelasnya.
Untuk itu, masyarakat dihimbau, untuk memahami apa yang dilakukan oleh Pemkot Ambon dalam penerapan PSBB bukan melarang tetapi membatasi perjalanan.
"Hingga waktu 14 hari ini kita berikan kesempatan bagi tim medis melacak area yang menjadi pusat penularan COVID-19, sehingga pelacakan bermanfaat ketika masyarakat berada di rumah," tutupnya.
(*)