Seminggu Dibuka, 2.271 Pemohon Surat Keterangan Keluar Masuk Ambon Disetujui Pemerintah
posko utama Pembatasan Sosial Bersekala besar (PSBB) Kota Ambon sudah mengeluarkan persetujuan Surat Keterangan Keluar Masuk bagi 2.271 pemohon.
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy
TRIBUNAMBON.COM- Sedikitnya sejak seminggu dibuka, posko utama Pembatasan Sosial Bersekala besar (PSBB) Kota Ambon sudah mengeluarkan persetujuan Surat Keterangan Keluar Masuk bagi 2.271 pemohon.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Ambon, Joy Adriaansz saat ditemui tribunambon.com di posko utama PSBB yang terletak di Balai Kota Ambon Senin,(29/6/20).
Menurutnya total SKKM yang telah masuk hingga hari ini 2.905, yang di setujui 2.271 pemohon, di tolak sebanyak 613 SKKM dan yang belum di proses 21 SKKM.
"hingga hari ini sejak pertama dibuka, sedikitnya sudah ada 2.271 SKKM yang telah disetujui" terangnya.
2.271 pemohon SKKM yang telah disetujui ini merupakan masyarakat yang memang memiliki keprluan yang mendesak dan dianggap penting sehingga tidak bisa ditunda.
Untuk itu masyarakat yang sudah menerima SKKM ini dapat melakukan aktifitas dan perjalanan masuk keluar Kota Ambon dengan menunjukan surat tersebut kepada petugas sebagai salah satu syarat melakukan perjalanan.
"Sebagian besar surat yang masuk di posko dan yang disetujui karena alasan perjalanan untuk kepentingan yang mendesak dan penting, termasuk kepentingan kegiatan kedinasan penanganan COVID-19," ungkapnya.
Adriaansz menyebutkan ada juga penolakan sebagian warga yang mengajukan permohonan memiliki SKKM, sedikitnya ada 613 yang ditolak.
Penolakan ini dikarenakan alasan para pelaku perjalanan sendiri dianggap tidak terlalu penting dan mendesak sehingga masih bisa ditunda untuk sementara waktu.
"613 SKKM yang di tolak karena perjalanan yang sifatnya urusan keluarga untuk mengunjungi keluarga dan sifatnya tidak terlalu penting dan mendesak, sehingga di tolak," tuturnya.
Untuk persyaratan pengurusan surat keterangan keluar masuk Ambon yakni e-KTP, SKKM, dan surat keterangan tes cepat nonreaktif yang dikeluarkan rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang terakreditasi.
Dia menyebutkan batas waktu berlakunya SKKM kota Ambon ini mengikuti masa penerapan PSBB yakni hingga pada tanggal 5 Juli 2020.
"Lewat dari 5 Juli 2020, surat keterangan tidak berlaku lagi" ucapnya.
Adriaansz mengaku sejauh ini ada beberapa daerah yang menjadi tujuan perjalanan bagi para pemohon SKKM, Makassar, Namlea, Piru, Masohi dan Jakarta.
"jadi sejauh ini pemohon SKKM ini masih didominasi dengan daerah tujuan seperti Makassar, Namlea, Piru, Masohi dan Jakarta." tambahnya.
Ia melanjutkan, kalau pihaknya tidak membatasi warga Kota Ambon untuk keluar akan berbahaya bagi masyarakat yang berada di zona hijau. Pasalnya Kota Ambon sendiri sudah masuk dalam zona merah penyebaran covid 19.
"Kalau kita tidak mencegah masyarakat ini keluar misalnya ketemu dengan keluarga yang ada di kecamatan leihitu, leihitu barat maupun salahutu maupun daerahnya masuk zona hijau itu berarti kita tidak sayang masyarakat yang ada di daerah sana," jelasnya.
Untuk itu, masyarakat dihimbau, untuk memahami apa yang dilakukan oleh Pemkot Ambon dalam penerapan PSBB bukan melarang tetapi membatasi perjalanan.
"Hingga waktu 14 hari ini kita berikan kesempatan bagi tim medis melacak area yang menjadi pusat penularan COVID-19, sehingga pelacakan bermanfaat ketika masyarakat berada di rumah," tutupnya.
(*)