Virus Corona di Ambon
Disdukcapil Kota Ambon Tutup Pelayanan Selama Penerapan PSBB
Disdukcapil Kota Ambon tutup pelayanan selama penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Ambon
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Helmy
TRIBUNAMBON.COM - Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon tutup pelayanan selama penerapan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Ambon.
Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Ambon Selly Haurissa saat dihubungi TribunAmbon.com Jumat (26/6/2020).
Menurutnya sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Ambon Nomor 18 tahun 2020 tentang PSBB ada beberapa instansi yang ditutup termasuk Disdukcapil kecuali perbankan dan sebagainya.
• Geger Massa di Ambon Hadang Ambulans Lalu Ambil Paksa Jenazah Covid-19
Dia menjelaskan pelayanan ditutup karena sesuai dengan perwali PSBB yang telah dikeluarkan oleh pemerintah sehingga pihaknya harus mematuhi apa yang ditetapkan.
"Tujuan PSBB inikan untuk mencegah penularan dan sesuai perwali kita tutup sampai berakhir PSBB," ujarnya
Dikatakan, penutupan dilakukan karena terjadi penumpukan masyarakat saat pelayanan.
Hal itu terjadi dan melebihi 10 orang, sehingga dalam penerapan PSBB, pihaknya harus menutup pelayanan untuk memastikan upaya pemerintah dalam pemutusan mata rantai covid 19 dapat maksimal.
"Kalau biasa itukan di capil terjadi penumpukan lebih dari 10 orang dan untuk kita mengatur sosial distancing tidak bisa," tuturnya.
• Lampu Hijau untuk Pemda Maluku Membuka Destinasi Wisata Alam di Tengah Pandemi Covid-19
Haurissa mengatakan, Disdukcapil merupakan kantor yang tidak pernah sepi dari masyarakat yang ingin mengurus berkas kependudukan lantaran diperlukan terutama saat ingin melamar kerja maupun pengurusan lainya.
Sehingga pelayanan yang ada didinasnya seringkali mengatur masyarakat untuk tetap menjaga jarak di masa pandemi ini.
Untuk itu, pihaknya harus menuruti peraturan pemerintah dalam menutup pelayanan sehingga penyebaran covid-19 bisa dalam diputus dan PSBB di Kota Ambon dapat memberikan hasil yang maksimal.
"Memang kita mau memperpendek dan mempersempit dia punya penyebaran untuk sementara waktu seluruh pelayanan di dukcapil di tutup selama PSBB," tambahnya.
Bisa Online
Meski demikian untuk mempermudah masyarakat melakukan pengurusan berkas kependudukan pihaknya masih membuka pelayanan via online.
Sehingga menghindari pengurusan yang bertatap muka langsung dengan masyatakat.
"Meski pelayanan tatap muka ditutup, namun untuk mempermudah masyarakat melakukan pengurusan berkas, kami masih membuka pelayanan online bagi masyarakat Kota Ambon", ungkapnya.
Selain itu pihaknya masih memperbolehkan dan tetap akan melayani masyarakat yang ingin menikah di masa PSBB.
Hal ini dikarenakan hanya 4 orang yang diiznkan berkunjung ke kantor yakni pengantin pria dan wanita serta kedua saksi dari keduabela pihak.
"Kalau nikah tetap jalan karena nikah cuma 4 orang saja, kan pengantin sama dua orang saksi jadi masih bisa menjaga jarak" terangnya. (*)