Cemburu Pada Istri, Pria di Ambon Ini Taruh Lilin di Atas Meja hingga Buat Kebakaran, 2 Orang Tewas

Irfan Bin Sulaiman, pelaku yang diduga penyebab kebakaran di kawasan padat penduduk Ongkoliong, Desa Batu Merah, kota Ambon kini ditetapkan tersangka.

Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Kontributor TribunAmbon.com/Fandy
Tim INAFIS Polda Maluku melakukan olah TKP kebakaran di Ongkoliong 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandy

TRIBUNAMBON.COM - Irfan Bin Sulaiman, pelaku yang diduga penyebab kebakaran di kawasan padat penduduk Ongkoliong, Desa Batu Merah, kota Ambon kini ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku ditetapkan tersangka setelah menyerahkan diri, Minggu malam (29/3/2020).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Irfan serta 8 saksi lainnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku terbukti lalai sehingga menyebabkan kebakaran yang mengakibatkan dua orang tewas.

“Keterangan saksi memperkuat pengakuan pelaku sehingga polisi langsung menaikan status menjadi tersangka,” ungkap Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Julkisno Kaisupy.

Pelaku Penyebab kebakaran Dikawasan Padat Penduduk, Ongkoliong, Kota Ambon saat diperiksa Tim Penyidik
Pelaku Penyebab kebakaran Dikawasan Padat Penduduk, Ongkoliong, Kota Ambon saat diperiksa Tim Penyidik (Kontributor TribunAmbon.com, Fandy)

Lanjutnya, Irfan dihadapan penyidik menyatakan, dia terlibat pertengkaran dengan istrinya karena cemburu.

Di tengah pertengkaran, sang istri kemudian pergi bersama kedua anaknya keluar dari kamar indekost.

Melihat istrinya pergi, tersangka kemudian membakar lilin yang diletakan di atas meja yang beralaskan kain.

Kemudian, tersangka pergi ke rumah saudaranya membawa koper dan sekembalinya kamar dan ruangan indekost sudah terbakar.

“Sempat sejumlah warga berteriak "tahan dia" lalu pelaku kabur ke rumah Safru. Malamnya, sekitar pukul 20.35 Wit dia menyerahkan diri di Mapolsek Sirimau,” cetus Kaisupy.

Kini tersangka telah ditahan di rutan Mapolresta.

Dia terancam jerat pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Tim Identifikasi Sidik Jari (INAFIS)  Polda Maluku langsung melakukan olah tempat kejadian perkara kebakaran yang menewaskan dua orang.

Salah satu petak kamar indekost yang diduga menjadi asal sumber api ditandai petugas.

Sementara itu, Eka,  penghuni indekost yang juga saksi menyatakan, sumber api kuat berasal dari kamar yang dihuni pasangan suami istri, Irvan dan Munira.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved