Virus Corona
Update Corona Maluku: Status ODP jadi 27 Orang, 2 PDP Diisolasi, Kasus Terbanyak di Pulau Buru
Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Maluku terjadi peningkatan.
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng
TRIBUNAMBON.COM - Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Maluku terjadi peningkatan per kemarin, Sabtu (21/03/2020).
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Meikyal Pontoh di Sekretariat Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 di lantai 6 Gedung Gubernur Provinsi Maluku.
Dia menyebutkan sesuai dengan laporan Kabupaten / Kota ada sebanyak 27 ODP dan 2 PDP di Provinsi Maluku.
Dengan rincian 6 ODP dan 2 PDP di Kota Ambon, 2 ODP di Tual, 3 ODP di Seram Bagian Barat, 2 ODP di Tual, 6 ODP di Aru.
Dan yang mengalami loncatan jumlah terbanyak terdapat di Buru yaitu mencapai 10 ODP, di mana sebelumnya hanya terdapat 1 ODP.
Dia menambahkan hal ini membuktikan bahwa petugas kesehatan yang tersebar di puskesmas Kabupaten/Kota saat ini sedang bekerja dengan maksimal.
Mengingat jumlah nya yang kian naik perlu bagi masyarakat agar tetap waspada.

“Ada beberapa daerah yang tidak termasuk dalam jumlah ini bukan karena tidak ada tapi belum dilaporkan,” tegas Pontoh.
Bahkan ada yang hilang statusnya seperti kasus di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Yang mana sebelumnya terdapat 1 ODP namun telah ditiadakan karena kondisinya yang semakin membaik.
“Selama 14 hari pemantauan, orang ini semakin membaik,” jelas Pontoh.
Sementara itu jumlah tambahan 1 PDP yang berasal dari Kota Ambon itu semula statusnya ODP.
• Tak Miliki Kartu Sehat, Empat Wisatawan Asing Ditolak Kunjungi Pulau Banda Maluku Tengah
• Cerita Pasien Corona, Wanita 28 Tahun yang Gemar Olahraga & Makan Sehat: Awalnya Saya Demam dan Mual
Pontoh melanjutkan terkait 2 PDP tersebut perlu untuk dilakukan tes Covid-19 dengan mengirimkan sampel mereka ke Jakarta untuk dilakukan uji lab seperti yang dilakukan terhadap 2 WNA asal Jepang pada Kamis, (19/02/2020).
Namun, harus dipastikan lagi dengan adanya maskapai yang akan membawa sampel tersebut.
"Karena kami masih terkendala dengan penyediaan box atau wadah khusus untuk menyimpan sampel, jadi masih harus dipastikan dengan pihak maskapai,” pungkas Pontoh.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan di 11 Kabupaten/Kota di Maluku Disiapkan
Menyusul adanya penambahan orang dalam pemantauan (ODP) Virus Corona (Covid-19) di sejumlah kabupaten / kota di Maluku, Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang memastikan akan menyiapkan rumah sakit yang siap melayani mereka yang terindikasi.
Pasalnya hingga Sabtu6(20/03/2020), di Maluku tercatat sebanyak 27 Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan dua Pasien dalam Pengawasan (PDP) yang tersebar di beberapa kabupaten/kota.

Karena itu sejumlah Rumah Sakit di 6 kabupaten/kota di Maluku, sudah disiapkan fasilitas ruang isolasi untu berjaga-jaga jika ada status ODP yang dinaikan.
"Saat ini, rumah sakit di Aru sudah terdapat ruang isolasi untuk pengawasan pada saat pasien itu ditetapkan sebagai PDP,’’ Jelasnya.
Sekolah di Pulau Buru Diliburkan

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru, Abdurrahim Umasugi akhirnya meliburkan sekolah mulai TK, SD dan SMP hingga 14 hari ke depan terhitung Sabtu tanggal 21 Maret 2020.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kementriaan Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020 tentang pencegahan covid-19 dan Surat Edaran Bupati Buru Nomor : 088/52/2000, tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran Covid-19.
• Update Corona Maluku: ODP Corona di Pulau Buru Melonjak jadi 10 Orang
"Kepada Satuan Pendidikan jenjang TK,SD,SMP segara menghentikan sementara proses belajar mengajar di sekolah dan mengganti kegiatan belajar di rumah selama 14 hari terhitung mulai tanggal 21 Maret hingga 3 April 2020," kata Umasugi dalam suratnya.
Umasugi minta para guru, satuan pendidikan agar menghimbau kepada orang tua/wali siswa dan siswi untuk menjaga anak-anak pada rumah masing masing serta menjaga kesehatan dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
"Dalam rangka mendukung Upaya Pencegahan COVID-19 untuk tetap melaksanakan aktivitas hanya pada rumah masing-masing dan tidak membiarkan anak-anak keluar rumah demi pencegahan penyebaran dimaksud,"tulis Kadis dalam suratnya.
Kebijakan tersebut berlaku pada tanggal yang ditentukan dan akan diakhiri setelah menunggu cabutnya status Waspada Darurat Bencana Non Alam Wabah Covid-19 dan atau sampai pemberitahuan resmi selanjutnya.
(Adjeng Hatalea/Insany)