Isu Larangan Merayakan Natal di Dharmasraya & Sijunjung, Pemkab Membantah: Kedua Belah Pihak Sepakat
Kesepakatan tidak merayakan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat dianggap melanggar konstitusi.
TRIBUNAMBON.COM - Kesepakatan tidak merayakan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat dianggap melanggar konstitusi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kholid Syeirazi.
"Menurut saya kesepakatan itu melanggar konstitusi kita, melindungi hak setiap warga negara, apa pun agamanya untuk menjalankan ajaran agamanya, termasuk merayakan hari besarnya," ujar Kholid, Senin (23/12/2019), dikutip dari Kompas.com.
Dalam menggelar perayaan hari besar agama, seharusnya tidak perlu ada kesepakatan.
Apa lagi, jika kesepakatan itu ternyata tidak sepenuhnya disepakati oleh salah satu pihak.
• Sempat Bantah Kabar Perceraian yang Beredar, Aura Kasih Hapus Foto dan Unfollow Suami dari Instagram
• Blak-blakan Bahas Kehidupan Pribadinya, Rocky Gerung Puji Kejujuran Artis Yuni Shara
Hal itu terbukti dengan munculnya protes dan riak, sekalipun kesepakatan di Kabupaten Dharmasraya dan Sinjunjung sudah berlangsung lama.
Menurutnya, selama perayaan hari besar agama masih masuk wilayah NKRI, seharusnya tetap memberlakukan kontitusi negara.
"Itu harus dipenuhi, tidak bisa atas dasar apa pun kemudian orang melarang hak orang lain untuk menjalankan ajarannya," kata Kholid.
Kholid khawatir kesepakatan larangan tersebut dapat merembet ke daerah lain.
Menurut dia, kesepakatan yang bertujuan mempersempit perayaan hari besar agama tidak bisa dibenarkan.
"Jadi jangan menggunakan logika minoritas-mayoritas, pakainya adalah hukum dan konstitusi, enggak bisa selain itu.
• Berniat Dengarkan Desis Ular, Telapak Tangan Ketua Reptile Rescue Kena Gigitan Ular Kobra
• Berakhir Damai, TNI dan Brimob di Maluku Gotong Royong Perbaiki Rumah yang Dirusak saat Bentrok
Karena ini negara bersama, bukan hanya negara milik orang Islam, ini negara milik semua, semua diperlakukan sama, tidak boleh ada diskriminasi," tegas Kholid.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung membantah telah melarang perayaan Natal di wilayah mereka.
Menurut Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyon, Pemkab mengatur bahwa jika ada pelaksanaan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi dan memiliki izin dari pihak terkait.