Isu Larangan Merayakan Natal di Dharmasraya & Sijunjung, Pemkab Membantah: Kedua Belah Pihak Sepakat

Kesepakatan tidak merayakan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat dianggap melanggar konstitusi.

Editor: Fitriana Andriyani
Unsplash.com/Eugene Zhyvchik
Kesepakatan tidak merayakan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat dianggap melanggar konstitusi. 

Sudarto mengatakan, sebaran umat Kristen dan Katolik di Sumbar cukup banyak.

Dia mencontohkan di Kampung Baru, Dharmasraya, jumlah umat Nasrani mencapai 19 kepala keluarga.

Di Sungai Tambang, Sijunjung, terdapat 120 KK.

(Tribunnewswiki.com/Putradi Pamungkas, Kompas.com/Haryanti Puspa Sari/Achmad Nasrudin Yahya/Perdana Putra)

Artikrl ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Isu Larangan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung, Berpotensi Picu Daerah Lain, Pemkab Beri Bantahan.

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved