Isu Larangan Merayakan Natal di Dharmasraya & Sijunjung, Pemkab Membantah: Kedua Belah Pihak Sepakat

Kesepakatan tidak merayakan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat dianggap melanggar konstitusi.

Editor: Fitriana Andriyani
Unsplash.com/Eugene Zhyvchik
Kesepakatan tidak merayakan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat dianggap melanggar konstitusi. 

Pemkab Dharmasraya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.

"Kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing," kata Budi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (18/12/2019).

Tulang Kerangka Manusia Ditemukan di Septic Tank, Banyak Kejanggalan dari Si Pemilik Rumah

Inilah Para Pemenang Sayembara Gagasan Desain Ibu Kota Indonesia

Perayaan Natal di Dharmasraya Bisa Dilakukan di Kantor Pemerintah

Wakil Ketua Setara Institute Bonas Tigor Naipospos meminta Pemerintahan Kabupaten Dhamasraya memfasilitasi perayaan Natal bersama di wilayah itu, menyusul adanya kabar pelarangan ibadah di Jorong Kampung Baru, Sungai Tambang, Kabupaten Dhamasraya.

"Mau enggak Pemerintah Kabupaten Dharmasraya itu mengadakan perayaan Natal bersama? Dan itu bisa dilakukan di kantor-kantor pemerintahan, kantor-kantor pemerintahan kan milik publik, milik seluruh warga negara," kata Bonas di Kantor SETARA Institute, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (21/12/2019), dikutip dari Kompas.com.

Program manager Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA)
Program manager Pengawas Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA) Foundation, Sudarto di Kantor SETARA Institute, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (21/12/2019).

Bonas mengatakan, perayaan Natal tersebut sekaligus mematahkan isu bahwa pemerintah setempat melarang perayaan Natal karena tunduk pada tekanan dari suatu kelompok.

"Itu sebagai satu bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Dharmasraya itu bersedia untuk melindungi seluruh warga negara tanpa melihat apa pun keyakinannya," ujar dia.

Bonas mengatakan, dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah disebutkan bahwa selama persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi dengan menyediakan ruangan atau tempat.

"Makanya di beberapa daerah misalnya selama satu komunitas ini belum mendapatkan persyaratan, dia bisa menggunakan ruang pemerintahan sebagai tempat beribadah," kata Bonas.

Penyebab Kecelakaan Purwodadi Pasuruan yang Tewaskan 7 Orang, Ini Kesaksian Penumpang Selamat!

Modus Sopir Taksi Online Setubuhi 14 Penumpang dan Direkam, 3 Korban Dinikahi Siri karena Hamil

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung membantah telah melarang perayaan Natal di wilayah mereka.

Menurut Kabag Humas Pemkab Dharmasraya Budi Waluyon, Pemkab mengatur bahwa jika ada pelaksanaan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi dan memiliki izin dari pihak terkait.

Pemkab Dharmasraya menghargai kesepakatan antara tokoh masyarakat Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung dengan umat Kristiani yang berasal dari warga transmigrasi di Jorong Kampung Baru.

"Kedua belah pihak sepakat dengan tidak adanya larangan melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing di rumah masing-masing," kata Budi yang dihubungi Kompas.com, Rabu (18/12/2029).

Pemkab Dharmasraya dan Sijunjung Sumbar Membantah

Umat Nasrani di dua desa yang terdapat di Kabupaten Sijunjung dan Dharmasraya, Sumatera Barat, disebut dilarang melakukan perayaan Natal.

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved