Wagub Maluku Minta BKKBN Hentikan Kampanye KB, Ini Alasannya
Wagub Maluku Barnabas Orno minta BKKBN Provinsi Maluku lebih fokus bimbing ibu hamil daripada kampanye KB.
Instruksi yang ditandatangani oleh Gubernur I Wayan Koster pada Jumat (14/6/2019) itu berisi tiga poin utama.
Pertama, bupati dan wali kota se-Bali segera menghentikan kampanye dan sosialisasi "Keluarga Berencana (KB) dengan 2 (dua) anak cukup atau 2 (dua) anak lebih baik" kepada jajarannya yang menangani urusan keluarga berencana.
• 5 Kalimat Fadli Zon Serang Pemerintah & Jokowi Soal Rusuh di Papua: Minta Blusukan hingga Gagal
• Kisah-kisah Dramatis Kecelakaan Maut di Tol Cipularang: Pahlawan Pekerja Proyek, Airbag, Pesan Ayah
Kedua, memerintahkan seluruh jajarannya urusan keluarga berencana agar mengkampanyekan dan mensosialisasikan Keluarga Berencana (KB) Krama Bali berdasarkan kearifan lokal yang diarahkan untuk mewujudkan manusia/krama Bali yang unggul dan berkualitas.
Ketiga, meminta instruksi ini harus dilaksanakan dengan disiplin dan penuh tanggung jawab sebagai pelaksanaan visi Pembangunan Daerah Bali "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
Ada beberapa pertimbangan yang diambil oleh Koster dalam mengeluarkan instruksi tersebut.
Salah satunya program KB bukan membatasi jumlah anak.
Menurutnya KB adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak, dan usia ideal melahirkan.
Selain itu KB dimaksudkan sebagai upaya mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.
Sementara itu, KB Krama Bali juga diarahkan mengatur kelahiran, jarak, dan usia ideal melahirkan.
Selain juga sebagai upaya mengatur kehamilan dengan tetap menghormati hak reproduksi Krama Bali berdasarkan kearifan lokal yang bertujuan mewujudkan manusia atau Krama Bali yang unggul dan keluarga berkualitas.
Pertimbangan berikutnya adalah penghormatan terhadap hak-hak Krama Bali untuk melahirkan anak lebih dari dua orang bahkan empat orang yang penyebutannya terdiri atas Wayan, Nengah, Nyoman, dan Ketut atau sebutan lain.
“Ingub tersebut merupakan penghormatan terhadap hak reproduksi Krama Bali yang didasarkan pada kearifan lokal yang telah berjalan turun temurun.
Penghormatan hak reproduksi tersebut punya makna bahwa Krama Bali berhak untuk memiliki keturunan lebih dari 2 (dua) orang bahkan sampai 4 (empat) orang, yang sebutannya terdiri atas Wayan, Nengah, Nyoman, dan Ketut,” papar Agung Sutha.
• TERKINI - Buntut Kasus Nikita Mirzani Bentak Elza Syarief Pengacara Sajad Ukra di Hotman Paris Show
• Terkini Kasus Rusuh di Papua, Ada Dalang Baru di Indonesia Selain Benny Wenda yang Ada di Inggris
Populasi Orang Bali
Sebelumnya dalam berbagai kesempatan, Koster selalu menyampaikan jika program KB pemerintah pusat dengan tagline 'dua anak cukup' atau 'dua anak lebih baik' sangat tidak layak untuk diterapkan di Bali.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/barnabas-orno.jpg)