Video Viral

Pemeran Video Porno di Ambon Harus Dipidana, Nasaruddin; Tidak Bisa Dilepas Begitu Saja

Polisi mempertimbangkan restorative justice dalam penanganan kasus video porno yang viral sejak, Senin (15/11/2021) itu.

Penulis: Salama Picalouhata | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Nasaruddin Umar
Akademisi hukum IAIN Ambon, Nasaruddin Umar 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Salma Picalouhata

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kasus video viral es batu Ambon masih didalami polisi meski keduanya sudah dipulangkan.

Polisi mempertimbangkan restorative justice dalam penanganan kasus video porno yang viral sejak, Senin (15/11/2021) itu.

Akademisi hukum IAIN Ambon, Nasaruddin Umar mengatakan langkah restoratif justice penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku tidak tepat.

Menurutnya, pasangan kekasih pembuat konten pornografi itu, harusnya tidak dilepas begitu saja.

"Polisi harusnya melakukan upaya hukum, tidak bisa dilepas begitu saja. Padahal jelas-jelas videonya mengandung unsur pornografi dan melanggar norma asusila dan agama," ucap Nasaruddin kepada TribunAmbon.com melalui telepon, Sabtu (20/11/2021).

Dia menegaskan pasangan kekasih pembuat konten pornografi itu, harus dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang dilakukan.

Aksi keduanya kata dia, harus dijerat dengan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Lantaran keduanya dianggap memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarkan, menyiarkan, mengimport, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi ke khalayak ramai.

Baca juga: Selebgram Ambon Pelaku Pornografi Dipulangkan Sementara, Polisi; Proses Hukum Berlanjut

Baca juga: Akhir 2021, IPSI Kota Ambon Gelar Kejuaraan Terbuka Pencak Silat

Undang-undang itu dianggap cukup untuk menjerat keduanya yang dianggap terlalu berani mempertontonkan hal tak senonoh di aplikasi Honey Live.

Kalau tidak diproses katanya, berarti negara membiarkan dan melegalkan aksi tersebut.

"Apalagi ada unsur cuan untuk mendapatkan pendapatan dari aksinya itu," tegas dia.

Tambahnya, proses pidana juga dibutuhkan untuk memberikan efek jera.

"Sehingga diharapkan kejadian serupa tidak dilakukan orang lain. Kalau dilepaskan begitu saja, bisa dianggap biasa. Bisa saja kasus serupa terus terulang tapi tidak ada penegakan hukum," tegas Nasaruddin.

Soal ada dugaan keterlibatan TNI dalam kasus ini, menurutnya polisi harusnya menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Diberitakan, video pornografi JP dan VWS beredar luas di media sosial sejak Senin (15/11/2021).

Video tersebut diduga sengaja disiarkan secara langsung melalui aplikasi live streaming di sebuah kamar hotel di kota Ambon. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved