Video Viral
Selebgram Ambon Pelaku Pornografi Dipulangkan Sementara, Polisi; Proses Hukum Berlanjut
Diakuinya, kedua pelaku VWS (20) dan kekasihnya JP (25) telah dipulangkan setelah pemeriksaan keduanya, Selasa (16/11/2021) lalu.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso memastikan proses hukum kasus video mesum Selebgram Ambon bersama kekasihnya tidak dihentikan.
Diakuinya, kedua pelaku VWS (20) dan kekasihnya JP (25) telah dipulangkan setelah pemeriksaan keduanya, Selasa (16/11/2021) lalu.
Namun bukan berati kasusnya dihentikan karena hingga kini masih dalam proses lanjutan.
Eko pun meminta publik untuk bersabar percaya dengan proses yang tengah berjalan.
"Saya minta publik bersabar kita masih bekerja masih mengumpulkan data," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso, kepada TribunAmbon.com melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Selebgram Ambon dipulangkan, Direktur LBH PMM Nilai Langkah Ditreskrimsus Tidak Tepat
Baca juga: Duo Babinsa Ini Berbagi Buku dan Ajari Siswa di Daerah Terpencil
"Meski dipulangkan, Proses hukumnya tidak dihentikan masih berjalan hingga saat ini, masyarakat harus bersabar," imbuhnya.
Diberitakan, video pornografi JP dan VWS beredar luas di media sosial sejak Senin (15/11/2021).
Video tersebut diduga sengaja disiarkan secara langsung melalui aplikasi live streaming di sebuah kamar hotel di kota Ambon. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/16112021-pelaku-video-mesum.jpg)