TOPIK
Ujaran Kebencian
-
Polda Maluku berhasil mengamankan Chrisnanimory Patrick Papilaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Patrick Papilaya divonis 1 tahun penjara atas kasus dugaan ujaran kebencian kepada Ketua DPRD Maluku.
-
Terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama naik, Patrick Papilaya dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon.
-
Pemilik akun @patrickpapilaya, Patrick Papilaya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun.
-
Menanggapi hal itu, Patrik merasa Watubun harusnya lebih santai menanggapi video yang ia unggas sebagai bentuk kritikan kepada
-
Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang diunggah akun yang dimiliki oleh Patrick Papilaya, pegawai honorer di Biro Umum Setda P
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved