Ujaran Kebencian
Patrick Papilaya Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian Terhadap Ketua DPRD Maluku
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Patrick Papilaya divonis 1 tahun penjara atas kasus dugaan ujaran kebencian kepada Ketua DPRD Maluku.
Penulis: Maula Pelu | Editor: Tanita Pattiasina
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memvonis Patrick Papilaya divonis 1 tahun penjara.
Patrick Papilaya merupakan terdakwa dalam perkara informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun.
Vonis dibacakan Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua Hakim Anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (11/11/2024).
Dalam pembacaan amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan terdakwa haruslah ditolak oleh majelis hakim dan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijatuhkan hukuman pidana.
Sebab terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik.
Baca juga: Arifin Anggoda Resmi Pimpin FPPI Kota Ambon Periode 2024-2026
Baca juga: Momen Seru Presiden Prabowo Nyanyikan Lagu Maluku O Ulate di Beijing
Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Menjatuhkan hukuman pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya dengan pidana 1 tahun,” kata majelis hakim.
Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 5 juta rupiah dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Usai membacakan putusan, Majelis hakim memberikan waktu 1 Minggu untuk menyatakan menerima atau menyatakan banding.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun dan 2 bulan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun resmi melaporkan akun tiktok @patrickpapilayaii ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Jumat (8/12/2023).
Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang diunggah akun yang dimiliki oleh Patrick Papilaya, pegawai honorer di Biro Umum Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.
Video berdurasi 07.10 menit itu tayang pada 4 Desember 2023.
Dalam laporan itu, Watubun melalui kuasa hukum La Man, melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok atas nama Patrick, dan bukti screenshot akun tiktok Patrick.
Benhur mengatakan video tersebut sempat memantik emosi organisasi sosial dan kekerabatan. Beruntung pihaknya dapat meredam amarah warga tersebut.
Dalam video tersebut juga, Benhur merasa Patrick melontarkan kata-kata yang tidak sepantasnya kepada Pejabat Publik. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Patrick-Papilaya-vonis-3.jpg)