Ujaran Kebencian
Tanggapan Patrik Papilaya Usai Dilaporkan Ketua DPRD Provinsi Maluku ke Kepolisian
Menanggapi hal itu, Patrik merasa Watubun harusnya lebih santai menanggapi video yang ia unggas sebagai bentuk kritikan kepada
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Patrik Papilaya dilaporkan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun atas dugaan ujaran kebencian.
Menanggapi hal itu, Patrik merasa Watubun harusnya lebih santai menanggapi video yang ia unggas sebagai bentuk kritikan kepada Pemerintah.
"Untuk itu Pak Benhur yang terhormat tolong cermati lagi video saya dengan baik, sebelum melapor saya, karna tidak ada tendensi pencemaran nama baik disitu," kata Papilaya kepada TribunAmbon.com, Sabtu (9/12/2023).
Patrik mengatakan video yang ia unggah dengan durasi 7.10 detik di akun tiktok pribadinya @Patrickpapilayaii itu tak ada unsur pencemaran baik.
Hanya mengurai fakta-fakta yang ada.
"Mencermati laporan Polisi yang hari ini dilayangkan Ketua DPRD Maluku sdr. Benhur George Wattubun (BGW) di Polda Maluku, Jumat (8/12). Saya pribadi merasa video berdurasi 7.10 detik yang saya naikan di akun tiktok @Patrickpapilayaii tidak sedikit pun berisi tentang pencemaran nama baik, mengapa ? karna murni itu merupakan fakta politik yang terjadi di masa lampau saat Benhur George Wattubun (BGW) berproses selaku Caleg di Dapil 6 melawan Welem Kurnala yang sebenarnya Unggul pada proses Pileg di tahun 2019," tambahnya.
Baca juga: Dugaan Ujaran Kebencian, Ketua DPRD Maluku Laporkan Akun Tiktok Patrick Papilaya ke Polisi
Seperti proses dia menggantikan Almarhum Edwin Huwae sebagai Sekretaris DPD PDIP.
Hingga ia menggantikan Lucky Wattimury sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku.
"Hal yang sama jika dia merasa pernyataan saya keliru terkait posisi dia di masa lampau sebagai Sek DPD PDIP, bukan berdasarkan hasil PAW Alm. Pak Edwin Huwae bagi saya sangat keliru, karna itu juga Fakta Politik yang harus sdra. Ketua DPRD Pahami bahwa dia mengantikan Alm. Pak Edwin kan di PAW, bahkan selaku Ketua DPRD Maluku itu melalui Proses PAW Pak Lucky Wattimuri, tidak ada yang salah, kok Baperan sekali Ketua DPRD Maluku," tambahnya.
"Begitu juga kalau saya katakan dia Dungu dan berbicara seperti ayam tanpa kepala, saya lagi mengkritisi pikiran dia selaku Ketua DPRD, tidak ada tendensi menyerang Kehormatan dia, mana ada hari ini orang di tahan karena bicara orang lain dunggu atau bilang "berbicara seperti ayam tanpa kepala" ?
Saya ambil contoh kasus, Roky Gerung yang selama ini di laporkan ke pihak Mabes Polri karna sering berkata presiden "dunggu" dan "Plonga Plongo" apakah pernah dia ditahan karna berbicara seperti itu? Jawabannya tidak ada, karena ansi tidak mengandung Pencemaran nama baik dan bukan menyerang pribadi Pak Presiden," jelasnya.
Lanjutnya, terkait pelaporan tersebut, pihaknya hanya menunggu kelanjutan dari Pihak Kepolisian.
"Lagian ini masih masuk pengaduan bukan laporan polisi jadi kita tunggu saja prosesnya seperti apa," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.