Sabtu, 11 April 2026

Ujaran Kebencian

Patrick Papilaya Diciduk Polisi Diduga Hina Gubernur Terpilih Hendrik Lewerissa

Polda Maluku berhasil mengamankan Chrisnanimory Patrick Papilaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kolase foto
Patrick Papilaya Ditangkap polisi, diduga pencemaran nama baik terhadap Hendrik Lewerissa. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Maluku berhasil mengamankan Chrisnanimory Patrick Papilaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau penyebaran ujaran kebencian melalui media sosial.

Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Hujra Soumena mengatakan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.53 WIT di kediaman Pelaku di Negeri Lama, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Senin (23/12/2024).

"Semalam pelaku sudah ditangkap," kata Soumena.

Patrick diduga menyebarkan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Hendrik Lewerissa melalui akun TikTok miliknya, @patrickpapi. 

Akibat perbuatannya, Petrick dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Soumena menjelaskan, penangkapan Patrick dilakukan setelah polisi menerima laporan polisi nomor LP/B/218/XII/2024/SPKT/POLDA MALUKU. 

Tim Subdit Siber kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku.

Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya; satu unit ponsel Samsung A52 dan akun TikTok @patrickpapi yang diduga digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian.

Beberapa saat sebelum penangkapan itu, TribunAmbon.com sempat berkomunikasi dengan Patrick via pesan WhatsApp.

Saat ditanyakan soal video dugaan ujaran kebencian atau pencemaran nama naik yang beredar, dia mengaku sudah mengetahui kabar dirinya dilaporkan ke kepolisian.

Patrick mengatakan dia sudah berupaya menghubungi Hendrik Lewerissa untuk meminta maaf.

Namun, permintaan maaf itu belum direspon.

"Beta sudah coba hubungi beliau dan meminta maaf, mungkin beliau masih marah beta," ungkapnya melalui pesan WhatsApp, Senin (23/12/2024) Malam.

Patrick mengakui kesalahan yang diperbuatnya dan siap menjalani prosedur hukum yang ada.

"Jadi beta pasti siap. Karna itu beta kesalahan dan pasti seng bisa di maafkan oleh Pak HL," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved