TOPIK
Polemik Ruko Mardika
-
Hal itu guna menindaklanjuti surat perintah tugas Gubernur Maluku Nomor 000.2.3.21083 tanggal 28 Desember 2023 terkait penertiban dan pengosongan ruko
-
Aksi itu dilanjutkan setelah mereka berhasil menggagalkan rencana pengosongan ruko oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku. Pantauan TribunAmbon.co
-
Penghuni ruko ini menghadang para petugas untuk menggagalkan rencana mereka yang hendak melakukan penertiban aset daerah berupa pengosongan ruko.