TOPIK
Korupsi Bank Maluku
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis enam tahun yang dijatuhkan pada terdakwa kasus dugaan korupsi Reverse Repo obligasi Bank Maluk
-
Dua terdakwa dalam kasus itu yakni Mantan Direktur Utama Bank Maluku-Malut, Idris Rollobessy
-
Mantan Direktur Utama Bank Maluku-Malut, Idris Rollobessy dan Mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku, Izaak Thenu.
-
Dua terdakwa yakni Mantan Direktur Utama Bank Maluku-Malut, Idris Rollobessy dan Mantan Direktur Kepatuhan Bank Maluku
-
Keduanya terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.09 milliar.
-
Mantan Direktur itu, terlibat langsung dalam kerja sama awal penawaran jual beli saham Obligasi dengan PT Andalan Artha Advisindo (AAA) milik Theodoru