Maluku Terkini
Korupsi Dana Desa Tiouw-Malteng, 6 Tersangka Resmi Ditahan di Ambon
Para tersangka ini yakni, Mantan Pejabat Negeri Tiouw Tahun Anggaran 2020 - 2022 Kecamatan Saparua
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa, alokasi dana desa, dan PAD tahun anggaran 2020 – 2022 di Desa Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) resmi ditahan.
Para tersangka ini yakni, Mantan Pejabat Negeri Tiouw Tahun Anggaran 2020 - 2022 Kecamatan Saparua, “AP”, Sekretaris berinisial “GHH”, “HK” selaku bendahara, “TM” Kasi Pembangunan, “BP” Kasi Pemberdayaan dan “SP” selaku Kaur TU.
Baca juga: Intervensi Spesifik Jadi Cara Ampuh Dinkes Tual, Gempur Stunting
Baca juga: Parkir Liar Kembali Marak di Kota Ambon: Oknum Pakai Rompi dan Peluit
Penahanan ini setelah proses pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap 2 dari tim penyidik pada cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua ke Jaksan Penuntut Umum yang berlangsung di kantor Kejari Ambon, Kamis (28/8/2025).
Keenam tersangka ini resmi tiga ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon dan tiga lainnya di Lapas Perempuan Kelas III Ambon.
“Bahwa para tersangka masing-masing mantan PJ “AP”, Kasi Pembangunan “TM”, Kasi Pemberdayaan “BP” di tahan pada Rutan kelas IIA Ambon, sedangkan untuk Tersangka “GHH” selaku Sekretaris, Bendahara “HK” dan Kaur Tata Usaha “SP” di tahan penyidik pada Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari kedepan,” ungkap Kacabjari Ambon di Saparua, Asmin Hamdja saat konfermasi Pers di ruang Aula Kejari Ambon.
Lanjutnya, bahwa penahanan yang di lakukan penyidik bertujuan untuk mempermudah dalam pemeriksaan.
Selain itu, agar mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, sebagaimana amanatkan pasal 21 KUHAP.
Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka terlebih dilakukan pemeriksaan oleh tim Penyidik Cabjari Ambon Saparua di Ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Ambon.
Mereka didampingi penasehat hukum yang di tunjuk oleh Penyidik, sebab para tersangka tidak mempunyai penasihat hukum. Sebagaimana ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penasehat Hukum ditunjuk oleh penyidik, dimana untuk tersangka “AP”, “GHH” dan “HK” di dampingi Thomas Wattimury,S.H dan untuk tersangka “TM”, “BP” dan “SP” di dampinggi oleh Muller Ruhulessin, S.H,” tutup Kacabjari Ambon di Saparua. (*)
Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan: Maluku Rumah Kedua Saya |
![]() |
---|
Resmi Bertugas, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto: Polisi tuk Bantu Masyarakat, Bukan Mempersulit |
![]() |
---|
Sertijab Ibu Asuh, Kapolda Maluku Tegaskan Polwan Sebagai Garda Terdepan |
![]() |
---|
Irjen Pol Dadang Hartanto Resmi Bertugas di Maluku, Pelaku Pembakaran Rumah Warga Hunuth Jadi PR |
![]() |
---|
Kabur ke Weda, Buronan Persetubuhan Anak di KKT Resmi Jalani 13 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.