Maluku Terkini

Korupsi Dana Desa Tiouw-Malteng, 6 Tersangka Resmi Ditahan di Ambon

Para tersangka ini yakni, Mantan Pejabat Negeri Tiouw Tahun Anggaran  2020 - 2022  Kecamatan Saparua

Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Istimewa
KORUPSI DANA DESA - Saat konferensi pers yang berlangsung di Kejaksaan Negeri Ambon, dalam mengungkapkan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa, alokasi dana desa, dan PAD tahun anggaran 2020 – 2022 di Desa Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (28/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa, alokasi dana desa, dan PAD tahun anggaran 2020 – 2022 di Desa Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) resmi ditahan.

Para tersangka ini yakni, Mantan Pejabat Negeri Tiouw Tahun Anggaran  2020 - 2022  Kecamatan Saparua,  “AP”, Sekretaris berinisial “GHH”, “HK” selaku bendahara, “TM”  Kasi Pembangunan, “BP” Kasi Pemberdayaan dan “SP” selaku Kaur TU.

Baca juga: Intervensi Spesifik Jadi Cara Ampuh Dinkes Tual, Gempur Stunting

Baca juga: Parkir Liar Kembali Marak di Kota Ambon: Oknum Pakai Rompi dan Peluit

 

Penahanan ini setelah proses pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap 2 dari tim penyidik pada cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua ke Jaksan Penuntut Umum yang berlangsung di kantor Kejari Ambon, Kamis (28/8/2025).

Keenam tersangka ini resmi tiga ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon dan tiga lainnya di Lapas Perempuan Kelas III Ambon.

“Bahwa para tersangka masing-masing mantan PJ “AP”, Kasi Pembangunan “TM”, Kasi Pemberdayaan “BP” di tahan  pada Rutan kelas IIA Ambon, sedangkan untuk Tersangka  “GHH” selaku  Sekretaris, Bendahara “HK” dan Kaur Tata Usaha “SP” di tahan penyidik pada Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20  hari kedepan,” ungkap Kacabjari Ambon di Saparua, Asmin Hamdja saat konfermasi Pers di ruang Aula Kejari Ambon.

Lanjutnya, bahwa penahanan yang di lakukan penyidik bertujuan untuk mempermudah dalam pemeriksaan.

Selain itu, agar mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, sebagaimana amanatkan pasal 21 KUHAP. 

Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka terlebih dilakukan pemeriksaan oleh tim Penyidik Cabjari Ambon Saparua di Ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Ambon.

Mereka didampingi penasehat hukum yang di tunjuk oleh Penyidik, sebab para tersangka tidak mempunyai penasihat hukum. Sebagaimana ketentuan Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penasehat Hukum ditunjuk oleh penyidik, dimana untuk tersangka  “AP”, “GHH” dan “HK” di dampingi Thomas Wattimury,S.H  dan untuk tersangka  “TM”, “BP” dan “SP” di dampinggi oleh  Muller Ruhulessin, S.H,” tutup Kacabjari Ambon di Saparua. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved