Menyapa Nusantara
Bunga yang Layu di Pelaminan
Mimpi dan angan mereka dihentikan oleh keputusan yang bukan miliknya. Kondisi ekonomi, tuntutan adat istiadat, hingga tekanan sosial budaya
Menurut dia ada irisan adat yang dimaknai secara serampangan dan ugal-ugalan oleh sebagian masyarakat untuk memuluskan berlangsungnya pernikahan bocah yang seharusnya dilarang.
Tradisi Merariq juga memiliki syarat dan ketentuan khusus, di antaranya; persetujuan kedua calon mempelai yang merupakan syarat mutlak, kemudian calon perempuan telah cukup umur dan telah siap menikah, serta pemberian belis atau aji krama sebagai simbol tanggung jawab seorang pria.
Dengan demikian Merariq yang sebenarnya tidak sesederhana penculikan atau pemaksaan, melainkan proses adat yang menjunjung tinggi kehormatan, persetujuan, dan kesopanan.
Efek jera
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram Joko Jumadi secara tegas mengatakan melaporkan kasus pernikahan bocah ke aparat penegak hukum merupakan salah satu cara memberikan efek kejut bagi masyarakat.
Menurut dia, negara memiliki instrumen hukum yang jelas untuk menjerat orang-orang yang terlibat dalam proses pernikahan anak usia dini.
Instrumen tersebut berupa Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yang telah diamandemen menjadi Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan serta Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tindakan hukum dinilainya merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir jika pendekatan yang bersifat preventif berupa edukasi dan sosialisasi tidak diindahkan oleh masyarakat.
Penerapan sanksi hukum kepada para pelaku pernikahan anak usia dini ini pun telah diterapkan terhadap salah satu kasus pernikahan dini di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, sekaligus menjadi pertama yang ditangani pengadilan di Indonesia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Mataram menjatuhkan vonis berupa pidana kurungan selama 4 bulan kepada orang tua yang terbukti menikahkan anak di bawah usia 18 tahun.
Upaya Pemerintah
Bahaya laten yang mengintai anak-anak akibat pernikahan usia dini sudah selayaknya mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Melalui kebijakan terpadu, program perlindungan, dan kolaborasi lintas sektor, pemerintah berupaya mencegah praktik ini dan memastikan hak-hak setiap anak dapat terpenuhi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengungkapkan pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk menekan laju kasus melalui 5 Strategi Nasional Perlindungan Perempuan dan Anak (Stranas PPA).
Strategi itu meliputi; optimalisasi kapasitas anak, lingkungan yang mendukung, aksesibilitas layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan, serta penguatan pemangku kepentingan tingkat nasional dan daerah.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.