Selasa, 9 Juni 2026

Narkotika Jenis Shabu Dominasi Peredaran di Kabupaten Buru

Jenis narkotika yang beredar dan disalahgunakan di Kabupaten Buru masih didominasi oleh narkotika jenis Shabu.

Tayang:
Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Mesya Marasabessy
net/google
Ilustrasi Narkoba Sabu-sabu 

 

Ringkasan Berita:
  • Jenis narkotika yang beredar dan disalahgunakan di Kabupaten Buru masih didominasi oleh narkotika jenis Shabu. 
  • BNN Kabupaten Buru mencatat 23 orang tersangka.
  • Dengan rincian: 12 orang sebagai pengguna, 8 orang sebagai pengedar, 3 orang berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar.

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com Ummi Dalila Temarwut 

BURU,TRIBUNAMBON.COM - Jenis narkotika yang beredar dan disalahgunakan di Kabupaten Buru masih didominasi oleh narkotika jenis Shabu. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BNN Kabupaten Buru, Syarifah Lulu Assagaf saat di wawancarai di Ruang Kerjanya, Selasa (13/1/2026).

“Jenis narkotika yang paling banyak beredar hampir di seluruh Indonesia adalah shabu, kemudian diikuti ganja dan sinte,” jelasnya.

Baca juga: Didampingi LBH Matasiri, Istri Korban Pembunuhan di Tapos Datangi Pomal Minta Pelaku Dihukum Berat

Baca juga: Lapas Wahai Raih Penghargaan UPT Terbaik I Kehumasan Tingkat Kanwil Ditjenpas Maluku

Menurutnya, pola peredaran narkotika di Kabupaten Buru tidak jauh berbeda dengan daerah lain di Indonesia. 

Narkotika jenis shabu menjadi pilihan utama karena efeknya yang cepat dirasakan serta mudah disalahgunakan.

Selain shabu, ganja dan sinte juga ditemukan dalam sejumlah kasus, meski jumlahnya tidak sebanyak sabu. 

BNN menilai kondisi ini memerlukan edukasi berkelanjutan agar masyarakat memahami bahaya dan dampak jangka panjang narkotika terhadap kesehatan dan kehidupan sosial

Diketahui, berdasarkan data resmi BNN, jumlah tersangka kasus narkotika pada periode 2017-2021 tercatat sebanyak 20 orang.

Jumlah tersebut kembali terulang pada periode 2021-2024, dengan 20 orang tersangka. 

Hingga November 2025, BNN Kabupaten Buru mencatat 23 orang tersangka, dengan rincian :

● 12 orang sebagai pengguna
●  8 orang sebagai pengedar
● 3 orang berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved