Buru Hari Ini

Dugaan Pemalsuan Dokumen Eks Pejabat Bursel Masuk Tahap Pemeriksaan Saksi di PN Namlea

Majelis hakim memeriksa 2 orang saksi, yaitu Sam Borut selaku pelapor dan Fiktor Arthur Berhitu ang merupakan operator pada Dinas Kepegawaian Bursel.

TribunAmbon/Umi
PENGADILAN NEGERI KABUPATEN BURU - Potret tampak depan pengadilan Negeri Namlea Kabupaten Buru,Rabu (12/11/2025). 

* Menegaskan bahwa setiap surat resmi harus menggunakan kode dan nomor sesuai pejabat berwenang.

* Untuk surat keputusan kepegawaian seperti pensiun, nomor surat wajib mengikuti Sekretariat Daerah, karena surat tersebut merupakan produk hukum daerah yang membutuhkan legitimasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.

Dengan demikian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi satu-satunya instansi yang berwenang menerbitkan surat kepegawaian resmi dengan nomor surat yang dikeluarkan melalui Sekretariat Daerah (Setda) atas nama PPK.

Sementara itu, saksi Fiktor Arthur Berhitu mengakui di hadapan majelis hakim bahwa dirinya merupakan operator yang membuat dan mengunggah surat pensiun pegawai ke dalam sistem. 

Ia juga mengaku mencatat nomor surat yang bukan nomor surat dari sekretaris Daerah namun mengunakan nomor sekretaris BKD dengan alasan sekretaris daerah tidak ada pada waktu itu serta menempelkan cap instansi pada dokumen tersebut.

Sementara Pihak pengadilan masih mendalami sejauh mana peran saksi dalam proses pembuatan dokumen yang diduga dipalsukan itu.

Majelis hakim menyatakan bahwa pemeriksaan saksi akan berlanjut besok pagi, Kamis (13/11/2025) dengan memeriksa dua saksi lainya, yakni Muhammad Soulisa dan Domingus Robert Dias.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved