Selasa, 5 Mei 2026

Buru Hari Ini

54 Kasus Kekerasan Anak di Buru, Kadis PPA: Keluarga Harus jadi Madrasah Pertama

Pengadilan Negeri (PN) Namlea mencatat 54 kasus sepanjang tahun 2025, dengan dominasi perkara kekerasan terhadap anak. 

Tayang:
Penulis: Ummi Dalila Temarwut | Editor: Mesya Marasabessy
Ummi Temarwut
DINAS PPA BURU - Tampak papan dinas perlindungan anak dan perempuan di Kabupaten Buru, Rabu (3/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ummi Dalila Temarwut 

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Pengadilan Negeri (PN) Namlea mencatat 54 kasus sepanjang tahun 2025, dengan dominasi perkara kekerasan terhadap anak. 

Data ini menjadi perhatian serius Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Buru.

Kepala Dinas PPA, Oclaila Sulaiman, menanggapi tingginya angka tersebut dengan rasa prihatin. 

Ia menegaskan bahwa meningkatnya jumlah kasus bukanlah sesuatu yang patut dibanggakan.

“Tinggi bukan berarti kita bangga. Justru sedih, kenapa kasus ini banyak? Sebenarnya kasus kekerasan pasti ada, hanya saja sering disembunyikan karena dianggap aib. Kami bangga karena masyarakat mulai memberi kepercayaan untuk melaporkan, bukan karena tingginya kasus. Tapi di sisi lain, kami sedih karena angkanya memang banyak,” ungkap nya saat di wawancarai TribunAmbon.com, Rabu (3/9/2025).

Baca juga: Pendemo Tuntut Bebaskan 2 Masyarakat Adat Haya, Ini Respon Kapolres Malteng

Oclaila Sulaiman berharap ke depan ada kesadaran masyarakat dalam melaporkan kasus kekerasan  yang terjadi di lingkungan mereka,sehingga perlindungan terhadap anak dapat dilakukan sejak dini.

Dalam imbauannya, Oclaila sulaiman menekankan pentingnya peran keluarga sebagai benteng utama pencegahan kekerasan.

“Keluarga itu madrasah pertama dan utama. Jika keluarga bisa menjadi rumah terbaik, insya Allah kasus-kasus kekerasan bisa diminimalisir,” ujarnya.

Baca juga: Dukung Konservasi Laut, Lapas Wahai Ikut Pelepasan Tukik Penyu Lekang

Pihak Dinas PPA Kabupaten Buru berkomitmen untuk terus memperkuat sosialisasi, pendampingan, serta kerja sama lintas sektor dalam upaya melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan.

"Dengan dukungan lintas sektor,pendampingan dan selalu memberi sosialisasi kami berupaya untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan"pungkasnya.

Diberitakan sebelumya,Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, tercatat sebanyak 54 kasus pidana masuk di Pengadilan Negeri Namlea, Kabupaten Buru

Dari jumlah tersebut, dominan merupakan perkara perlindungan anak.

Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Namlea, Ghesa Agnanto Hutomo.

Agnanto menegaskan, tingginya kasus yang melibatkan anak seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak, terutama orang tua.

“Orang tua perlu mengawasi anaknya, baik dari segi pergaulan maupun pendidikan," ucapnya pada saat di wawancarai TribunAmbon.com, Kamis (28/8/2025). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved