Jumat, 1 Mei 2026

Maluku Hari ini

Sempat Buron Lama, Terpidana Asusila Ode Usman Akhirnya Ditangkap Intel Kejari Buru

Terpidana kasus asusila Ode Usman ditangkap tim Kejaksaan Negeri Buru di Namlea setelah buron.

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Ode Alfin Risanto
Istimewa/Sumber : KEJATI MALUKU
PERKARA ASUSILA - Tim Kejaksaan Negeri Buru Amankan terpidana perkara asusila dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah atas nama Ode Usman. 
Ringkasan Berita:
  • Terpidana Ode Usman ditangkap tim Kejaksaan Negeri Buru di Namlea setelah buron.
  • Ia divonis 5 tahun penjara atas kasus asusila berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
  • Saat ini ditahan di Kejari Buru dan segera diserahkan ke Kejari Maluku Tengah.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Setelah sempat buron, terpidana kasus asusila, Ode Usman, akhirnya berhasil diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Negeri Buru di Dusun Sehe Derfas RT 2, Desa Namlea, Kabupaten Buru, Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIT.

Penangkapan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kejari Buru dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, berdasarkan surat permohonan pengamanan DPO.

Baca juga: KM Sanus 106 Tabrak Penginapan dan Perahu Nelayan di Banda Neira, PELNI Siap Ganti Rugi

Baca juga: Kejati Maluku Periksa 5 Nasabah untuk Lengkapi Berkas Kasus Korupsi KUR BRI Batu Merah Ambon

Ode Usman diketahui merupakan terpidana dalam perkara asusila yang ditangani Kejari Maluku Tengah.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 10040 K/Pidsus.Sus/2025 tanggal 2 Oktober 2025, yang menguatkan putusan sebelumnya, ia dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Terdakwa dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy, menyampaikan bahwa proses pengamanan berjalan lancar tanpa perlawanan dari terpidana.

“Pengamanan telah dikoordinasikan dengan aparat desa, dusun, RT setempat serta dikawal anggota TNI untuk mengantisipasi gangguan keamanan,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).

Saat ini, Ode Usman telah ditahan di ruang tahanan Kejari Buru. Selanjutnya, pihak Kejari Buru melalui Kasi Intel Tegar Pangestu Putra Sudadi dan Kasi Pidum Destia Dwi Purnomo telah berkoordinasi dengan Kejari Maluku Tengah untuk proses penyerahan.

Penyerahan terpidana dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIT di Bandara Namniwel, Kabupaten Buru.

Kejaksaan juga mengimbau para buronan (DPO) lainnya untuk segera menyerahkan diri, karena tim Tangkap Buron (Tabur) akan terus melakukan pencarian dan penindakan terhadap para pelaku yang masih berkeliaran. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved