Sabtu, 9 Mei 2026

Malteng Hari Ini

Wabup Malteng Sidak OPD, Temukan ASN dan Tiga Kabid Tak Masuk Kantor Saat Jam Kerja

Wabup menemukan sejumlah ASN di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tengah yang tidak berada di tempat saat jam kerja.

Tayang:
TribunAmbon.com/Silmi Sirati Suailo
MELAKUKAN SIDAK - Wakil Bupati Maluku Tengah saat melaksanakan Inspeksi dadakan (sidak) di Puskesmas Masohi, Senin (12/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Wabup Malteng, Mario Lawalata, menemukan sejumlah ASN, termasuk tiga Kepala Bidang di salah satu OPD, tidak berada di kantor saat jam kerja.
  • Mario menegaskan pimpinan harus menjadi teladan disiplin dan Pemda akan memanggil OPD terkait untuk pembinaan, serta mengambil langkah tegas karena menyangkut pelayanan publik.
  • Penataan disiplin ASN menjadi fokus tahun 2026, dengan penerapan sanksi sesuai aturan bagi pegawai yang melanggar jam kerja atau berada di luar kantor tanpa izin.

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Menjadi ironi ketika tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dijalankan secara bertanggung jawab.

Pasalnya, masih ditemukan sejumlah ASN di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tengah yang tidak berada di tempat saat jam kerja.

Temuan tersebut disampaikan Wakil Bupati Maluku Tengah, Mario Lawalata, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (12/1/2026).

Baca juga: Telkomsel Sukses Kawal Lonjakan Trafik 9.30 persen Selama Nataru di Papua–Maluku

Baca juga: 93 Persen Sagu SBT Tak Tergarap, Ancaman Potensi Mati Sia-sia Mengintai

Dalam sidak itu, Mario mendapati tiga Kepala Bidang (Kabid) pada salah satu OPD tidak berada di kantor saat jam kerja, sementara para pegawai lainnya sudah hadir.

“Di satu dinas ditemukan tiga bidang, dan ketiga Kabid-nya belum ada di kantor, padahal pegawainya sudah masuk,” ujar Mario kepada awak media.

Mario menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, pimpinan seharusnya menjadi teladan dalam hal kedisiplinan, terutama dalam pelayanan publik.

“Saya sendiri selalu berkantor tepat waktu. Sebelum melakukan sidak, kami sudah memberikan contoh sejak 2025. Karena itu, di tahun 2026 ini kami akan melakukan inovasi dan penataan disiplin untuk peningkatan pelayanan publik,” tegasnya.

Terkait temuan tersebut, Pemda Maluku Tengah akan memanggil pihak OPD terkait untuk dilakukan pembinaan sebagai langkah awal.

“Kami akan mengambil langkah tegas karena ini menyangkut pelayanan publik,” kata Mario.

Menanggapi kebiasaan ASN yang berada di luar kantor atau nongkrong di warung kopi saat jam kerja, Mario menjelaskan bahwa sebelumnya telah diterbitkan surat edaran Bupati Maluku Tengah.

Dalam edaran itu ditegaskan bahwa ASN yang berada di luar kantor saat jam kerja wajib mengantongi izin tertulis dari pimpinan.

“Kalau tidak ada izin, akan didata, diketahui bertugas di mana, lalu dievaluasi. Itu sudah dijalankan oleh Satpol PP sejak 2025 dan datanya sudah ada pada saya,” jelasnya.

Ia menambahkan, penataan dan penguatan disiplin ASN menjadi fokus utama di tahun 2026, sesuai arahan Bupati Maluku Tengah, guna meningkatkan kinerja aparatur pemerintah.

Mario berharap, peningkatan kualitas pelayanan publik harus dimulai dari internal pemerintahan, khususnya kedisiplinan pegawai.

“Kalau ASN sendiri tidak disiplin, bagaimana bisa menjadi contoh? Bagi yang melanggar tentu ada sanksi, mulai dari surat peringatan, sanksi administratif, hingga pemberhentian sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved