Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Sebanyak 1.776 calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Maluku Tengah belum menerima SK pengangkatan.
Rupanya saat ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maluku Tengah masih dalam tahapan perampungan penetapan NIPPPK.
"Proses pemberkasan, verifikasi, dan validasi berkas usul penetapan NIP PPPK paruh waktu sudah dilakukan dan BKN Makassar merespon dengan cepat," ujar Kepala BKPSDM Maluku Tengah, Sah Alim Latuconsina, Sabtu (27/12/2025) kemarin.
Baca juga: HUT ke-150 Gereja Pniel Ouw, Gubernur Maluku Ajak Jemaat Jadi Pembawa Terang
Baca juga: Aksi Blokade Jalan di Desa Liang - Malteng Dibongkar, Polda Pastikan Situasi Kembali Kondusif
Dari 1.776 PPPK paruh waktu, sekitar 1730 sudah ditetapkan Pertek (Persetujuan Teknis) dan sekitar 30 masih berproses karena masalah ijazah.
"Kita sudah usaha hubungi beberapa peserta, ada yang respon ada yang belum respon. Mungkin kita minta mereka ke sekolah minta keterangan sekolah karena masalah ijazah berkaitan dengan pertimbangan teknis. Sementara yang sudah disetujui perteknya kita proses persiapan SK," katanya.
BKPSDM Maluku Tengah juga membantah informasi yang beredar tentang penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu pada tanggal 29 Desember 2025.
Sah Alim Latuconsina, mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Informasi bahwa penyerahan SK PPPK paruh waktu pada tanggal 29 itu tidak benar," kata Latuconsina
Latuconsina meminta agar masyarakat tidak mempercayai informasi yang tidak benar dan menunggu pengumuman resmi dari BKPSDM Maluku Tengah.
"Jadi sekali lagi, informasi tanggal 29 serahkan SK itu tidak benar. Kita lihat tergantung progres respon peserta," tegasnya. (*)