Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Aksi Perubahan dengan jargon 'Opa Keda' Solusi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Maluku Tengah optimalisasi penyelesaian aset kendaraan dinas Pemerintah Daerah.
Bertujuan menertibkan kendaraan dinas sebagai aset Pemda, Kepala BPKAD Maluku Tengah, La Baiena optimis 'Opa Keda' bakal jadi langkah penertiban kendaraan dinas secara berkala.
Kepala BPKAD Maluku Tengah itu menuturkan penertiban kendaraan dinas dilakukan secara persuasif dan negosiasi.
"Untuk selanjutnya dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) lakukan penilaian dan berakhir dengan pelelangan," ujar La Baiena, Sabtu (18/10/2025).
Melalui forum Implementasi Aksi Perubahan yang dihadiri jajaran bendahara barang OPD, Kamis (16/10/2025) lalu, Kepala BPKAD telah memberikan pemahaman yang sama.
"Kegiatan itu bukan sebatas aksi perubahan, tapi salah satu solusi untuk selesaikan penertiban kendaraan dinas, dimana berangkat dari permasalahan pensiunan yang tidak mengembalikan kendaraan dinas," tutur La Baiena.
Baca juga: Bejat! Seorang Pria di Buru Diduga Cabuli Anak Berusia 4 Tahun, Kini Jadi Tahanan Polres
Baca juga: Viral di Medsos, Warga dan TNI Swadaya Perbaiki Jalan Rusak Menuju Kawasan Wisata Negeri Saleman
Diketahui, puluhan kendaraan dinas belum dikembalikan ke Pemda Maluku Tengah, padahal bukan lagi kewenangan pensiunan pegawai, ada juga kasus pegawai mutasi yang enggan mengembalikan kendaraan dinas.
"Mereka merasa ingin memiliki karena telah digunakan, akhirnya ia membawa kendaraan ke luar daerah," tukasnya.
Dengan aksi ini Kepala BPKAD telusuri pengguna kendaraan dinas yang sudah pensiun, ia klaim sebagai pihak ketiga.
"Indikator terakhir ialah pendekatan aspek (kontribusi) PAD, jika dilihat secara kasat mata ada kendaraan dinas yang terparkir begitu saja, dibiarkan lama kelamaan akan menjadi besi tua," ulas La Baiena.
Jika bersangkutan tidak kooperatif untuk menyerahkan kendaraan dinas secara baik, langkah yang diambil yaitu Pemda kolaborasi dengan Kejari Maluku Tengah.
Sekda sebagai pengguna kuasa barang Pemda bakal memberikan surat kuasa khusus. (*)