Rabu, 6 Mei 2026

Malteng Hari Ini

‎Kejari Maluku Tengah Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana yang telah Inkrah

‎Pemusnahan berlangsung Kamis (16/4/2026) di halaman belakang kantor Kejari Maluku Tengah.

Tayang: | Diperbarui:
Istimewa
PEMUSNAHAN - Pemusnahan sejumlah barang bukti atas tindak pidana yang telah 'inkrah' di Kantor Kejari Maluku Tengah, Jumat (16/4/2026) 

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah memusnahkan barang bukti perkara Tindak Pidana yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van gewijsde).

‎Pemusnahan berlangsung Kamis (16/4/2026) di halaman belakang kantor Kejari Maluku Tengah.

‎Dihadiri oleh perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Masohi, perwakilan Kepala Kepolisian Resor Maluku Tengah, perwakilan Komandan Batalyon B Pelopor Satbrimobda Maluku, perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Maluku Tengah dan tamu undangan lainnya. 

‎Pemusnahan terhadap 15 barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Nomor: PRINT- 239/Q.1.11/BPApa.1/04/2026 tanggal 14 April 2026.

‎Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh perangkat elektronik, disusul benda tajam, lembar kwitansi, terdapat pula perkakas rumah (sapu) dan material bangunan (seng).

Baca juga: Gubernur Hendrik Lewerissa Apresiasi Pelaksanaan HKG TP-PKK Maluku, Tekankan Penguatan Keluarga

Baca juga: ‎Pengembangan Kapasitas Usaha, Bupati Zulkarnain: Pelaku UMKM Topang Ekonomi Maluku Tengah

‎‎Kepala Kejari Maluku Tengah, Herbeth Pesta Hutapea melalui Kasi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta mengatakan, pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana yang telah 'inkrah' merupakan implementasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

‎"Yang mana Jaksa selain sebagai Penuntut Umum, namun Jaksa juga sebagai eksekutor, yang artinya Jaksa Eksekutor melaksanakan fungsi eksekusi terhadap semua barang bukti perkara tindak pidana yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht van gewijsde)," tutur Yudha.

‎ Ia mengatakan, para pihak yang hadir pada momen tersebut merupakan wujud tranparansi dan akuntabilitas Kejari Maluku Tengah dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya.

‎Berikut dengan rincian barang bukti yang dimusnahkan : 

  • 1 (satu) bilah parang ukuran panjang 51 cm dengan gagang terbuat dari kayu. 
  • 1 (satu) buah parang dengan panjang 43 cm dengan rincian, panjang isi parang yang terbuat dari besi 27,5 cm, panjang gelang parang yang terbuat dari besi 1,5 cm,  dan panjang hulu parang yang terbuat dari kayu 14 cm.
  • ‎1 (satu) buah Sapu Gemutu (pegangan sapu dibuat dari kayu yang pegangan sapunya berwarna hijau dan pada sapunya terbuat dari plastik yang berwarna orange dan gemutunya berwarna hitam), yang mana panjang keseluruhan sapu 115 cm, pada sapu tersebut telah patah pada bagian pegangan, dengan panjang dari patahannya sampai pangkal pegangannya 30 cm.
  • 1 (satu) dos jam tangan Smart Watch T8 Ultra Earphones Big 2.0 Infite Display yang berisikan 23 paket dengan rincian 22 paket dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dan 1 paket dikemas menggunakan plastik bening ukuran besar yang berisi narkotika golongan I jenis ganja, 1 buah Handphone merek Infinix X6531B warna hijau muda, 1 buah Handphone merek Infinix X6528B warna biru tua menggunakan pelapis (kondom) warna hitam.
  • 1 (satu) lembar seng besi bergelombang bekas atap rumah yang telah terbakar, 2 potongan kayu bekas tiang rumah yang telah terbakar.
  • 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam dengan nomor model VIVO 1935 Type Y50, imei: 862101044514399, imei 2: 862101033514381, Kartu telekomunikasi jenis simpati dengan nomor 0821240234363.
  •  26 (dua puluh enam) lembar kuitansi, 1 rangkap laporan rekening koran BRI an Nining Gunawan, 1 lembar Surat Pernyataan ditandatangani Nur Syamsiah Polpoke, 1 lembar Surat Perjanjian ditandatangani Abraham Olka Taliak.
  • ‎1 (satu) unit Handphone Oppo A16 warna silver. (*)‎
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved