Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Adanya ancaman dan intimidasi dari pelaku dan keluarga menjadi salah satu kendala penanganan kasus perempuan dan anak di Maluku Tengah.
Hal itu diutarakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Negeri (PMN) dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPK) Maluku Tengah, Wa Hayumi pada momen diskusi publik, Sabtu (4/10/2025).
Dikatakan, kendala itulah yang menyebabkan rasa ketakutan korban akan mendapat balasan dari pelaku maupun keluarga pelaku sehingga mendorong pelaku untuk mencabut laporan dan diselesaikan secara restoratif Justice.
Adapula kendala geografis wilayah Kabupaten Maluku Tengah yang cukup luas.
"Tersebar pada 19 Kecamatan serta 186 Negeri dan 6 Kelurahan sehingga sulit dijangkau dengan waktu yang efektif ketika terjadi kasus," ujar Kadis.
Kendala lain ialah kondisi sarana prasarana pelayanan serta sumber daya yang belum memadai.
"Seperti ruang pelayanan, sarana mobilitas korban yang dalam kondisi rusak ringan serta sumber daya manusia yang masih minim kuantitasnya seperti belum tersedia psikolog klinis," tandas Kadis Wa Hayumi.
Baca juga: Perpustakaan Airnanang Gelar Literasi Digital: Libatkan Orang Tua dan Siswa
Baca juga: September 2025: Maluku, Provinsi dengan Nilai Tukar Petani Terendah Setelah Papua Tengah
Ketersediaan anggaran yang belum mendukung optimalisasi pelayanan yang diberikan juga menjadi kendala yang cukup serius.
Namum, para korban tetap didampingi baik dari pendampingan hukum, medis, hingga psikologis.
"Itu yang menjadi kekurangan. Pendampingan dilakukan oleh staf di Bidang PPPA, pendampingan medis, dan pendampingan secara hukum," jelas Wa Hayumi.
Ia menyebut, beberapa kasus sudah masuk ranah pengadilan. Semisal kasus dugaan kekerasan seksual di Kecamatan Seram Utara.
"Kasus itu sudah sampai pengadilan, satu dua hari akan dilakukan proses peradilan selanjutnya," pungkas Wa Hayumi. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.