Senin, 13 April 2026

Malteng Hari Ini

DPRD Malteng Kebut Ranperda Negeri, Target Rampung di Masa Sidang II 2026

DPRD Maluku Tengah percepat penyelesaian Ranperda Negeri pada masa sidang II 2026, didorong seluruh fraksi.

TribunAmbon.com/Silmi Sirati Suailo
HASAN ALKATIRI - Anggota DPRD Maluku Tengah Fraksi Golkar saat diwawancarai, Senin (13/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Maluku Tengah percepat penyelesaian Ranperda Negeri pada masa sidang II 2026, didorong seluruh fraksi.
  • Pansus A dan B telah dibentuk, pembahasan berlanjut tanpa kendala berarti.
  • Ranperda ditargetkan rampung melalui tahapan pembahasan, uji publik, hingga penetapan paripurna.

Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - DPRD Maluku Tengah kebut penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Negeri pada masa persidangan II tahun 2026. 

‎Diketahui, Ranperda Negeri telah berada di meja Parlemen sejak beberapa tahun lalu, dimana pada periode DPRD kali ini Ranperda tersebut telah diusul Pemda Maluku Tengah untuk dibahas bersama DPRD.

‎Ketua Fraksi Golkar DPRD Maluku Tengah, Hasan Alkatiri mengatakan, telah dilaksanakan rapat antar Fraksi-Fraksi DPRD bersama Pimpinan DPRD. 

Baca juga: Bupati Malteng Sebut Muscab Partai PKB Jadi Momentum Perkuat Demokrasi dan Pembangunan

Baca juga: Bupati Persilahkan Pimpinan OPD Tak Sejalan Agar Mundur Diri: Hilirisasi Sagu Bukan Kerja Main-Main

Dalam rapat tersebut, seluruh Fraksi meminta agar diselesaikannya Ranperda Negeri

‎"Kita telah rapat Fraksi dengan Pimpinan DPRD dan hampir seluruh Fraksi mereka minta untuk kita menyelesaikan Perda Negeri," ujar Hasan, Senin (13/4/2026).

‎Diakui, DPRD Maluku Tengah telah membentuk Pansus A dan Pansus B guna penyelesaian Ranperda Negeri.

‎"Dan mungkin dalam waktu dekat kita selesaikan. Jadi dari ini harapan seluruh ketua-ketua Fraksi bahwa ini adalah tanggung jawab bersama terhadap daerah. Maka dalam masa sidang ini diharapkan bisa diselesaikan." tutur Politisi itu.

‎Dikonfirmasi terkait kendala yang dihadapi saat penyelesaian Ranperda Negeri, Hasan menyebut tak ada kendala mendasar.

‎"Perda ini sebenarnya tidak memiliki kendala yang mendasar sebenarnya," ungkap Wakil Rakyat itu.

‎Ia menambahkan, Ranperda ini sedang menunggu value dari Pemerintah Daerah dan DPRD lantaran diketahui Pansus telah bekerja. 

‎"Karena Pansus sudah mulai bekerja di masa sidang yang lalu, dilanjutkan dengan pekerjaan-pekerjaan itu untuk pembahasan bersama Pansus A dan Pansus B," tukas Hasan.

‎Wakil Rakyat itu mengaku, Ranperda Negeri tersebut telah berada di tahap pembahasan. Adapula tahap lanjutan yaitu, uji publik, harmonisasi, dan penetapan melalui sidang Paripurna.

‎"Jadi kalau pembahasan bisa dilaksanakan, kemudian uji publik, setelah uji publik barulah penetapan. Tiga tahapan itu dilaksanakan dan bisa di-Paripurna," imbuh Hasan.



‎Dikonfirmasi soal potensi adanya protes atau dinamika di tengah proses penggodokan Ranperda, 
‎Hasan Alkatiri menilai Pansus A dan Pansus B memiliki kompetensi yang memungkinkan polemik yang lalu tidak terulang kembali.

‎"Dan bisa melakukan lobi-lobi Pemerintah Daerah agar polemik -polemik terdahulu tidak terulang lagi di pembahasan kali ini," pungkas Hasan. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved