Minggu, 12 April 2026

Narkotika di Ambon

Hisap Sabu Lantaran Stres Buntut Ditipu Teman Hingga Bangkrut, Perempuan Ini Dibebaskan

Pengusulan Restorative Justice berlangsung melalui Sarana Vidoe Conference di ruang rapat Lt.2 Kejaksaan Tinggi Maluku

Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
SABU (ILUSTRASI) - Tersangka berinisial “R” alias terjerat dalam kasus Penyalahgunaan Narkotika. 

Ringkasan Berita:
  • Ringkasan Berita:Tersangka berinisial “R” alias terjerat dalam kasus Penyalahgunaan Narkotika.
  • Permohonan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice pun diterima kejaksaan.
  • Pertimbangkan sebab tersangka gunakan barang haram itu tuk hilangkan stress akibat usaha bangkrut ditipu teman baiknya sendiri.

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Adhi Prabowo mewakili jajarannya mengajukan permohonan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice dalam perkara Penyalahgunaan Narkotika kepada Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Direktur B, Zulfikar Tanjung. 

Pengusulan Restorative Justice berlangsung melalui Sarana Vidoe Conference di ruang rapat Lt.2 Kejaksaan Tinggi Maluku, pada Selasa (31/3/2026).

Tersangka dalam kasus ini berinisial “R” alias Mala, yang terjerat dalam kasus Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana tertuang dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009. 

Kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri Ambon dan telah dilakukan upaya penyelesaian dengan berbagai pihak melalui keadilan restoratif.

Baca juga: Begini Peran 4 Oknum Polisi di Kasus Sianida dan Dugaan Pemerasan Hj. Hartini

Bagaimana Posisi Kasusnya?

Adapun kasus posisi yang dipaparkan melalui Video Conference oleh Kasi Intel Alfred Talompo selaku Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, bahwa Tersangka Mala di amankan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Maluku.

Mala diamankan dengan barang bukti berupa ; 
- Satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,38, 
- Tiga kaca pirex, 
- Satu cangklung, 
- Dua korek api gas, 
- Satu cotonbuds, 
- Dua sekop yang terbuat dari sedotan, 
- Dua sumbu,  
- Satu alat hisap sabu, 
- Satu kotak kacamata warna hitam 
- Dan menyita satu Handphone warna silver.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui menggunakan narkotika jenis sabu sejak 2023 sampai 2025. 

Disebutkan dalam rentang tiga tahun itu, tersangka baru menggunakan sabu sebanyak 5 kali untuk diri sendiri. 

Barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial “D” .

Motif sehingga Mala menggunakan sabu, dalam keterangan persnya disebutkan tujuannya menghilangkan stress akibat usaha Mala bangkrut karena ditipu oleh teman baiknya sendiri.

Motif penipuan tidak disebutkan secara jelas. 

Restorative Justice Upaya Penyelesaian Kasus Narkotika

Upaya penyelesaian perkara ini, Tim Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Ambon telah mengundang sejumlah pihak pada Selasa 10 Maret 2026. 

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved