Rabu, 29 April 2026

Narkotika di Ambon

Hisap Sabu Lantaran Stres Buntut Ditipu Teman Hingga Bangkrut, Perempuan Ini Dibebaskan

Pengusulan Restorative Justice berlangsung melalui Sarana Vidoe Conference di ruang rapat Lt.2 Kejaksaan Tinggi Maluku

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com
SABU (ILUSTRASI) - Tersangka berinisial “R” alias terjerat dalam kasus Penyalahgunaan Narkotika. 

diantaranya keluarga tersangka, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tetangga tersangka dan disaksikan oleh Penyidik Polda Maluku, untuk bersepakat menyelesaikan penanganan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika tersebut melalui rehabilitasi dan menandatangani Pakta Integritas sebagai upaya yang dicapai dari pendekatan Restorative Justice.

Selain itu, Keluarga Tersangka telah membuat Surat Jaminan untuk menyatakan dan menjamin tersangka bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum serta surat pernyataan dari tersangka yang menyatakan bersedia menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dengan biaya rehabilitasi yang ditanggung secara mandiri.

“Kami mengusulkan kepada pimpinan untuk melakukan Rehabilitasi Medis dan Sosial kepada tersangka selama 4 bulan di Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku dan Kerja Sosial pada BLK (Balai Latihan Kerja) Kota Ambon selama 1 Bulan,” Ujar Alfred selaku Plh. Kejari Ambon.

Baca juga: Siap-Siap Kaya! 4 Zodiak Ini Diprediksi Kebanjiran Keberuntungan Hari Ini

Selain pengajuan persyaratan tersebut, Kejaksaan Negeri Ambon juga mengajukan pertimbangan lainnya sebagai alasan pertimbangan yuridis yakni sesuai dengan Ketentuan Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, serta Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif.

Sebagaimana syarat dan ketentuan pada pengajuan Restorative Justice dalam perkara Penyalahgunaan Narkotika tersebut. 

Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dipimpin oleh Direktur B, Zulfikar Tanjung, berkesimpulan menyetujui perkara tersebut diselesaikan melalui restorative justice, berdasarkan Keadilan Restoratif dan memerintahkan agar tersangka segera direhabilitasi. 

Turut hadir mendampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku antara lain Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suwardi, Kasi B Selamat Indera Wijaya dan Kasi C Juneta Pattiasina serta diikuti secara virtual oleh jajaran Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved