Sengketa Tambang
Kasus Tambang Piru: Doddy Hermawan dan Jacqueline Sahetapy Dipolisikan
Ia diduga terlibat dalam aktivitas pemuatan sekitar 25.000 metrik ton ore milik PT MPM pada tahun 2020.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Polemik kasus tambang Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terus bergulir.
Kuasa hukum Ayu Ditha Greslya Puttileihalat tak hanya membantah tuduhan, tetapi juga telah melancarkan laporan balik terhadap pihak pelapor.
Kuasa hukum Ayu, Anthoni Hatane, menegaskan bahwa seluruh tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar karena akar persoalan justru terletak pada sengketa kepemilikan saham PT Manusela Prima Mining (MPM).
Klaim Saham Disebut Tidak Pernah Terjadi
Anthoni menyebut, tidak pernah terjadi peralihan saham PT MPM kepada PT Bina Sewangi Raya (BSR).
Dengan demikian, seluruh tindakan hukum maupun perjanjian yang dibuat oleh Doddy Hermawan yang mengatasnamakan PT MPM dinilai tidak sah.
“Karena tidak pernah ada peralihan saham, maka seluruh perjanjian yang dibuat atas nama PT MPM adalah batal demi hukum,” tegas Anthoni.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Penetapan Tersangka Anak Eks Bupati SBB: Prosedur Cacat, Saham Tak Pernah Beralih
Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pidana: Laporan ITE hingga Pemalsuan
Tak berhenti pada bantahan, pihaknya mengaku telah melaporkan balik sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta kejahatan lain yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.
Laporan itu tercatat dengan nomor: STTLP/B/3100/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 9 Mei 2025.
Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan ialah Doddy Hermawan dan Jacqueline M. F. Sahetapy
Baca juga: Pantai Timbul Tenggelam Dipenuhi Sampah, Warga Sorot Buruknya Pengelolaan di Kota Bula
Keduanya diduga melanggar ketentuan pidana dalam UU ITE, termasuk; akses ilegal, manipulasi data elektronik, serta dugaan pemalsuan informasi
“Laporan kami saat ini sedang berproses di Polda Metro Jaya,” ungkap Anthoni.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Anthoni-Hatane.jpg)