Jumat, 1 Mei 2026

Sengketa Tambang

Kasus Tambang Piru: Doddy Hermawan dan Jacqueline Sahetapy Dipolisikan

Ia diduga terlibat dalam aktivitas pemuatan sekitar 25.000 metrik ton ore milik PT MPM pada tahun 2020.

Tayang:
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
KASUS TAMBANG - Kuasa hukum Ayu dan Raflex, Anthoni Hatane menilai proses hukum yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sesuai prosedur dan berpotensi cacat formil. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Polemik kasus tambang Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terus bergulir.

Kuasa hukum Ayu Ditha Greslya Puttileihalat tak hanya membantah tuduhan, tetapi juga telah melancarkan laporan balik terhadap pihak pelapor.

Kuasa hukum Ayu, Anthoni Hatane, menegaskan bahwa seluruh tuduhan terhadap kliennya tidak berdasar karena akar persoalan justru terletak pada sengketa kepemilikan saham PT Manusela Prima Mining (MPM).

Klaim Saham Disebut Tidak Pernah Terjadi

Anthoni menyebut, tidak pernah terjadi peralihan saham PT MPM kepada PT Bina Sewangi Raya (BSR).

Dengan demikian, seluruh tindakan hukum maupun perjanjian yang dibuat oleh Doddy Hermawan yang mengatasnamakan PT MPM dinilai tidak sah.

“Karena tidak pernah ada peralihan saham, maka seluruh perjanjian yang dibuat atas nama PT MPM adalah batal demi hukum,” tegas Anthoni.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Penetapan Tersangka Anak Eks Bupati SBB: Prosedur Cacat, Saham Tak Pernah Beralih

Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pidana: Laporan ITE hingga Pemalsuan

Tak berhenti pada bantahan, pihaknya mengaku telah melaporkan balik sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta kejahatan lain yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Laporan itu tercatat dengan nomor: STTLP/B/3100/V/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 9 Mei 2025.

Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan ialah Doddy Hermawan dan Jacqueline M. F. Sahetapy

Baca juga: Pantai Timbul Tenggelam Dipenuhi Sampah, Warga Sorot Buruknya Pengelolaan di Kota Bula

Keduanya diduga melanggar ketentuan pidana dalam UU ITE, termasuk; akses ilegal, manipulasi data elektronik, serta dugaan pemalsuan informasi

“Laporan kami saat ini sedang berproses di Polda Metro Jaya,” ungkap Anthoni.

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved