Maluku Terkini
Dendam Masa Lalu di Timika Diluapkan di Malra, Korban Dibacok Saat Tidur
Kasus pembacokan brutal di Desa Ohoibun terungkap, pelaku F.Y ditangkap polisi setelah melarikan diri, dengan motif dendam lama sejak di Timika.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Kasus pembacokan brutal di Desa Ohoibun terungkap, pelaku F.Y ditangkap polisi setelah melarikan diri, dengan motif dendam lama sejak di Timika.
- Pelaku menyerang korban saat tidur menggunakan parang, menyebabkan luka serius di kepala dan kini korban masih dirawat intensif.
- Polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka dan mengimbau masyarakat menyelesaikan masalah tanpa kekerasan demi menjaga kamtibmas.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aksi pembacokan brutal yang terjadi di Desa Ohoibun, Kabupaten Maluku Tenggara, akhirnya terungkap.
Pelaku berinisial F.Y alias Dedy nekat menyerang korban karena dilatarbelakangi dendam lama saat keduanya berada di Timika.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Tenggara bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIT, setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga.
Baca juga: Kongres GMKI 2027 di Ambon, Prima Surbakti Dorong Audit Independen dan Satgas Anti Money Politik
Baca juga: H-1 Lebaran 2026, Pengamanan Mudik di Pelabuhan Hunimua Diperketat, Arus Penumpang Mulai Melandai
Kapolres Maluku Tenggara, Rian Suhendi, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif, termasuk profiling terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan profiling oleh tim Satreskrim,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Kamis (18/3/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIT di kawasan Ohoibun bawah, Maluku Tenggara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga lebih dulu mengambil sebilah parang dari area Pasar Sayur, kemudian menuju rumah korban berinisial E.W alias Pire menggunakan sepeda motor.
Setibanya di lokasi, pelaku masuk melalui pintu belakang rumah dan langsung menyerang korban yang saat itu sedang tertidur di ruang tamu.
Korban sempat terbangun dan mencoba menyelamatkan diri. Namun pelaku secara brutal mengayunkan parang ke arah kepala korban hingga terjatuh dengan luka serius.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah menggunakan sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek parah di bagian belakang kepala dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Dendam Lama Jadi Pemicu
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku aksi nekat tersebut dipicu oleh dendam pribadi terhadap korban.
Konflik keduanya diduga telah berlangsung sejak lama, saat mereka sama-sama berada di Timika.
| Gubernur Maluku Bakal Pimpin Upacara Peringatan Hari Pattimura ke-209 di Saparua |
|
|---|
| Polsek Banda Sita 620 Liter Miras Jenis Sopi di KM Sabuk Nusantara 106 |
|
|---|
| Kehadiran Dirjen ESDM di Maluku, Tegaskan Penindakan Tambang Ilegal Harus Sasar Pemodal |
|
|---|
| PDI Perjuangan Maluku Genjot Pembentukan 120 PAC, Musancab Dimulai Dari Kota Ambon |
|
|---|
| Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Tanimbar Masuk Tahap II, 3 Tersangka Diserahkan ke Jaksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Ilustrasi-pembacokan-171818.jpg)