Senin, 20 April 2026

Maluku Terkini

Modus Operandi Kredit Topengan 362 Nasabah, Jaksa Sidik Kasus Tipikor Bank Himbara Unit Pasahari

‎Modus operandi berupa kredit Topengan sebanyak 362 nasabah dan kredit Tempilan sebanyak 76 nasabah.

TribunAmbon.com/Silmi/Silmi Sirati Suailo
KANTOR KEJAKSAAN - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah di Kota Masohi, Kamis (19/2/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Belakangan ditemukan sejumlah modus operandi pada Program Kredit Umum Pedesaan Ekstra Cepat (KUPEDES KECE) pada salah satu Bank HIMBARA Unit Kerja Pasahari BO Masohi tahun 2023 – 2025.
  • ‎Modus operandi berupa kredit Topengan sebanyak 362 nasabah dan kredit Tempilan sebanyak 76 nasabah.
  • ‎‎Sehingga berdasarkan Modus Operandi tersebut Bank HIMBARA Unit Kerja Pasahari BO Masohi mengeluarkan outstanding plaform kredit sebesar Rp. 4.165.620.615.

‎Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo 

‎MALTENG,TRIBUNAMBON.COM - Belakangan ditemukan sejumlah modus operandi pada Program Kredit Umum Pedesaan Ekstra Cepat (KUPEDES KECE) pada salah satu Bank HIMBARA Unit Kerja Pasahari BO Masohi tahun 2023 – 2025.

‎Modus operandi berupa kredit Topengan sebanyak 362 nasabah dan kredit Tempilan sebanyak 76 nasabah.

‎Sehingga berdasarkan Modus Operandi tersebut Bank HIMBARA Unit Kerja Pasahari BO Masohi mengeluarkan outstanding plaform kredit sebesar Rp. 4.165.620.615.
‎ 
‎Dari penemuan itu, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah meningkatkan status Penyelidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Program Kredit Umum Pedesaan Ekstra Cepat (KUPEDES KECE) pada salah satu Bank HIMBARA Unit Kerja Pasahari BO Masohi Tahun 2023 – 2025 ke Tahap Penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT – 99/Q.1.11/Fd.1/2/2026 tanggal 18 Februari 2026.

‎Kamis (19/2/2026), Kasi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta menuturkan, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-19A/Q.1.11/Fd.1/1/2026 tanggal 13 Januari 2026, 

‎Dimana Tim Penyelidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait yaitu dari bank, nasabah dan auditor serta mempelajari dokumen-dokumen yang didapat selama proses penyelidikan

‎"Tim penyelidik juga telah melakukan ekspose atau pemaparan perkembangan penyelidikan di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah," ujar Yudha.

Baca juga: Gempa Magnitudo 5,1 SR Guncang Kepulauan Aru Maluku Kamis Siang

Baca juga: Rapim 2026: Kapolda Tegaskan Target Kinerja Presisi hingga Pengawasan Program Strategis Pemerintah

‎Berdasarkan hasil ekspose, disimpulkan bahwa telah ditemukan peristiwa tindak pidana korupsi pada Program Kredit Umum Pedesaan Ekstra Cepat (KUPEDES KECE) pada salah satu Bank HIMBARA Unit Kerja Pasahari BO Masohi Tahun 2023 – 2025.

‎Dikatakan Kasintel Kejari Maluku Tengah, Tim Penyidik selanjutnya akan melakukan rangkaian penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang peristiwa pidana korupsi tersebut, serta menemukan Calon tersangka dan penelusuran uang serta aset.

‎"Oleh karena itu Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menghimbau kepada para Saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya melobi penyelesaian perkara ini," tegas Yudha Warta.


‎Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Maluku Tengah beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

‎Sebelumnya beredar kabar sebanyak 470 warga Kecamatan Seram Utara Timur Seti, Kabupaten Maluku Tengah diduga menjadi korban Program kredit cepat (KECE) milik salah satu Bank Himbara.

‎Kasus ini mencuat, setelah Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, menerima keluhan warga, saat melaksanakan reses di Negeri Kobi Dusun Sadar. 

‎Ratusan warga ini mengaku, mereka menjadi korban pemotongan gaji secara otomatis, meski mereka tidak pernah mengajukan bahkan menandatangani, maupun menikmati fasilitas kredit KECE. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved