Rabu, 13 Mei 2026

Maluku Terkini

Perkara Pembangunan Puskesmas Longgar di Aru, PPK Divonis 1,2 Tahun

Perkara ini dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.559.802.102,47 dan kekurangan pembayaran denda keterlambatan sebesar Rp. 246.550.131,53

Tayang:
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
TribunAmbon.com/ Maula/Maula Pelu
PERKARA KORUPSI - Selfisina Marleny Djirlay (44), selaku Pejabat Pembuat Komitmen, saat mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, perkara Penyalahgunaan atau Penyimpangan Pembangunan Puskesmas Longgar Kecamatan Aru Tengah Selatan Tahun Anggaran 2019. 
Ringkasan Berita:
  • Selfisina Marleny Djirlay (44), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Puskesmas Longgar Apara, Kecamatan Aru Tengah Selatan 2019, divonis satu tahun dan dua bulan penjara.  
  • Hukuman ini menyangkut perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan atau Penyimpangan Pembangunan Puskesmas Longgar Kecamatan Aru Tengah Selatan Tahun Anggaran 2019 dengan nilai anggaran mencapai Rp. 6,624.000.000,00 dari anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Selfisina Marleny Djirlay (44), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Puskesmas Longgar Apara, Kecamatan Aru Tengah Selatan 2019, divonis satu tahun dan dua bulan penjara.  

Hukuman ini menyangkut perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan atau Penyimpangan Pembangunan Puskesmas Longgar Kecamatan Aru Tengah Selatan Tahun Anggaran 2019 dengan nilai anggaran mencapai Rp. 6,624.000.000,00 dari anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Perkara ini dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.559.802.102,47 dan kekurangan pembayaran denda keterlambatan sebesar Rp. 246.550.131,53, sebagaimana laporan hasil audit investigasi.

Namun kerugian itu telah dilakukan upaya pengembalian sebesar Rp. 1.626.777.552, sebagaimana bukti penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon  Martha Maitimu sebagai Hakim Ketua, didampingi Hakim Agus Hairullah dan Hakim Paris Edward Nadeak, masing-masing Sebagai Hakim Anggota. 

Dalam pembacaan putusan, Hakim Ketua tegaskan bahwa terdakwa Selfisina Marleny Djirlay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Selfisina Marleny Djirlay, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan penjara," ucap Hakim dalam musyawarahnya. 

Baca juga: Pemkab SBT Gelar Kampung Ramadan dan Festival Sahur di Pantai Wailola

Baca juga: Memasuki Ramadan Penyerapan Gabah Petani Wae Musi Malteng Capai 900 Ton

Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 60 hari. 

“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” sambung Majelis Hakim

Usai membacakan putusan, terdakwa didampingi advokat dari kantor Fajar Law Office, diantaranya Marnex Ferison Salmon, Essau Frets Mouw, Jhon Lenon Solissa, Fredrik Roelins Septory, dan Librek Souhaly menyatakan menerima.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menyatakan pikir-pikir. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved