Maluku Terkini
Perkara Pembangunan Puskesmas Longgar di Aru, PPK Divonis 1,2 Tahun
Perkara ini dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.559.802.102,47 dan kekurangan pembayaran denda keterlambatan sebesar Rp. 246.550.131,53
Penulis: Maula Pelu | Editor: Mesya Marasabessy
Ringkasan Berita:
- Selfisina Marleny Djirlay (44), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Puskesmas Longgar Apara, Kecamatan Aru Tengah Selatan 2019, divonis satu tahun dan dua bulan penjara.
- Hukuman ini menyangkut perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan atau Penyimpangan Pembangunan Puskesmas Longgar Kecamatan Aru Tengah Selatan Tahun Anggaran 2019 dengan nilai anggaran mencapai Rp. 6,624.000.000,00 dari anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Selfisina Marleny Djirlay (44), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Puskesmas Longgar Apara, Kecamatan Aru Tengah Selatan 2019, divonis satu tahun dan dua bulan penjara.
Hukuman ini menyangkut perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan atau Penyimpangan Pembangunan Puskesmas Longgar Kecamatan Aru Tengah Selatan Tahun Anggaran 2019 dengan nilai anggaran mencapai Rp. 6,624.000.000,00 dari anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Perkara ini dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.559.802.102,47 dan kekurangan pembayaran denda keterlambatan sebesar Rp. 246.550.131,53, sebagaimana laporan hasil audit investigasi.
Namun kerugian itu telah dilakukan upaya pengembalian sebesar Rp. 1.626.777.552, sebagaimana bukti penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Martha Maitimu sebagai Hakim Ketua, didampingi Hakim Agus Hairullah dan Hakim Paris Edward Nadeak, masing-masing Sebagai Hakim Anggota.
Dalam pembacaan putusan, Hakim Ketua tegaskan bahwa terdakwa Selfisina Marleny Djirlay terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Selfisina Marleny Djirlay, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan penjara," ucap Hakim dalam musyawarahnya.
Baca juga: Pemkab SBT Gelar Kampung Ramadan dan Festival Sahur di Pantai Wailola
Baca juga: Memasuki Ramadan Penyerapan Gabah Petani Wae Musi Malteng Capai 900 Ton
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.
“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” sambung Majelis Hakim
Usai membacakan putusan, terdakwa didampingi advokat dari kantor Fajar Law Office, diantaranya Marnex Ferison Salmon, Essau Frets Mouw, Jhon Lenon Solissa, Fredrik Roelins Septory, dan Librek Souhaly menyatakan menerima.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menyatakan pikir-pikir. (*)
| Polsek Banda Sita 620 Liter Miras Jenis Sopi di KM Sabuk Nusantara 106 |
|
|---|
| Kehadiran Dirjen ESDM di Maluku, Tegaskan Penindakan Tambang Ilegal Harus Sasar Pemodal |
|
|---|
| PDI Perjuangan Maluku Genjot Pembentukan 120 PAC, Musancab Dimulai Dari Kota Ambon |
|
|---|
| Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Tanimbar Masuk Tahap II, 3 Tersangka Diserahkan ke Jaksa |
|
|---|
| Peluncuran Progam Polisi Mengajar di Maluku, Pendidikan Karakter Siswa Siap Dibentuk |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/thdrt.jpg)