Ambon Hari Ini
Dua Mobil Terbakar Diduga Terkait Mafia BBM, Polresta Ambon Imbau Warga Tak Isi BBM Berlebihan
Polisi mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan BBM subsidi, sementara publik menanti ketegasan aparat dalam membongkar dugaan jaringan mafia BBM.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Ode Alfin Risanto
Ringkasan Berita:
- Polresta Ambon menegaskan penyelidikan dua kasus kebakaran mobil yang diduga terkait penimbunan BBM subsidi masih terus berjalan dan belum menetapkan tersangka.
- Dua kendaraan yang terbakar memiliki pola serupa, yakni dimodifikasi untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar dengan jerigen, tangki tambahan, dan pompa ilegal.
- Polisi mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan BBM subsidi, sementara publik menanti ketegasan aparat dalam membongkar dugaan jaringan mafia BBM di Ambon.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease menegaskan penyelidikan terhadap dua kasus kebakaran mobil yang diduga berkaitan dengan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi masih terus berjalan.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Janet Luhukay, saat ditemui TribunAmbon.com, Senin (2/2/2026), menyampaikan bahwa hingga saat ini Satreskrim masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut.
“Sampai dengan tahap ini masih dalam penyelidikan Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease. Perkembangan akan kami sampaikan kembali,” ujar Ipda Janet.
Ia juga mengimbau masyarakat Kota Ambon agar tidak mengisi BBM melampaui ketentuan, terlebih menggunakan jerigen atau memodifikasi kendaraan.
“Kami mengingatkan warga untuk tidak mengisi BBM melebihi batas ketentuan karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Dua Kebakaran Mobil, Pola Modus Serupa
Pernyataan Kasi Humas ini disampaikan menyusul mencuatnya dua kasus kebakaran mobil yang diduga kuat berkaitan dengan praktik penimbunan BBM subsidi di Kota Ambon.
Kedua peristiwa tersebut memiliki pola yang hampir identik: kendaraan pribadi dimodifikasi menjadi sarana pengangkut BBM dalam jumlah besar.
Insiden pertama terjadi pada Minggu (25/1/2026), melibatkan Toyota Avanza hitam bernomor polisi DE 1353 AB yang terbakar di depan Kantor ASDP Ambon, jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau.
Kasus kedua menyusul di kawasan Hative Kecil, saat Daihatsu Sigra DE 1491 AT mengalami kebakaran.
Identitas Pengemudi dan Pemilik Sudah Dikantongi
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol. Dr. Yoga Putra Prima Setya, sebelumnya menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan secara intensif.
Pada kasus Avanza, polisi telah mengidentifikasi pemilik pertama kendaraan, Abd Kadir El, namun kendaraan tersebut diketahui telah berpindah tangan.
“Pemilik pertama sudah teridentifikasi, sementara pemilik kedua masih kami telusuri,” ungkap Kapolresta.
Sementara pada kasus Sigra, polisi telah mengetahui identitas pengemudi bernama Libren alias Kembar.
Meski demikian, hingga kini belum ada penetapan tersangka maupun penahanan.
Tangki Modifikasi dan Dugaan Praktik Tap-Tap BBM
Hasil olah tempat kejadian perkara oleh Unit Buser dan Tim Identifikasi Polresta Ambon menguatkan dugaan praktik penimbunan BBM subsidi.
Sejumlah temuan krusial di antaranya:
-Tangki modifikasi berukuran besar terpasang di bagasi Avanza dan terhubung langsung ke sistem pengisian
-Empat jerigen berkapasitas 35 liter ditemukan hangus di dalam Sigra
-Pompa celup ilegal digunakan untuk memindahkan BBM dari jerigen ke wadah lain
Polisi menduga kendaraan tersebut beroperasi sebagai armada pengangkut BBM subsidi hasil pembelian berulang di SPBU, untuk kemudian dipindahkan dan dijual kembali secara ilegal.
Modus ini dikenal sebagai praktik “tap-tap BBM”, yang selama ini sulit dibongkar karena melibatkan jaringan tertutup.
Ancaman Hukuman Berat
Praktik penimbunan dan niaga BBM subsidi secara ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif.
Pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam Pasal 55, ancaman hukuman mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Publik Menanti Ketegasan Aparat
Meski polisi mengklaim bekerja profesional, namun belum adanya penahanan memunculkan pertanyaan publik: apakah kasus ini akan berhenti pada pengemudi lapangan, atau benar-benar menjerat aktor intelektual di balik dugaan mafia BBM subsidi di Ambon.
Hingga kini, bangkai kedua kendaraan masih terpasang garis polisi dan dijadikan barang bukti utama.
Namun sorotan publik tak lagi sekadar pada kebakaran, melainkan pada keberanian aparat membongkar jaringan yang diduga bermain di balik distribusi BBM subsidi.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Maluku.
Publik kini menunggu langkah konkret: penetapan tersangka, penahanan, dan pengungkapan jaringan mafia BBM secara tuntas.
| Retribusi Parkir Apung Hanya Rp.1 Juta Sebulan, Ini Bakal Jadi Solusi Pemkot Ambon |
|
|---|
| Panitia Kongres GMKI Ambon Dilantik, Prima Targetkan Kongres Bebas Money Politik dan Keributan |
|
|---|
| 453 Peserta Ikuti Seleksi Bintara 2026, Polda Maluku Pastikan Tanpa Kecurangan dan Titipan |
|
|---|
| Program P4MI Dibuka, Disnakertrans Maluku Dorong Anak Muda Kerja Legal ke Luar Negeri |
|
|---|
| Optimalkan Pengawasan WNA Lewat Aplikasi APOA, Imigrasi Ambon Gandeng Penginapan dan Perhotelan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/Mafia-tap-bbm1.jpg)